• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DBHCHT 2025 di Tulungagung Didistribusikan kepada 11 OPD

Bagian Perekonomian dan SDA ditugasi melakukan koordinasi dan monitoring penggunaan anggaran DBHCHT

ditulis oleh Editor
28 November 2025 17:17
Durasi baca: 2 menit
dbhcht 2025 tulungagung

Pemkab Tulungagung mendistribusikan DBHCHT 2025 kepada 11 OPD (foto/ist)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp47 miliar lebih.

DBHCHT 2025 di Tulungagung didistribusikan kepada 11 organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, dan Dinas PUPR.

Kemudian Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak, RSUD dr Karnaeni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kominfo juga mendapatkan.

“Pagu DBHCHT dibagikan kepada 11 OPD,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Siti Patimah, SE, MM.

Baca Juga:

  • Pemkab Tulunggung Fokuskan DBHCHT 2025 Untuk 3 Hal
  • DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin
  • Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar

Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBHCHT 2025 dimanfaatkan untuk 3 kegiatan, yakni bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang penegakan hukum 10% dan bidang kesehatan 40%.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Lantas apa tugas Bagian Perekonomian dan SDA? Menurut Siti Patimah pihaknya menjadi sekretariat dan sekaligus koordinator. Tugasnya mengkoordinasi dan memonitor pelaksanaan DBHCHT 2025.

“Jika ada permasalahan bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonomian dan SDA, termasuk berkonsultasi,” terang Siti Patimah.

Penggunaan anggaran DBHCHT tidak sama dengan dana APBD. Sebab ada pijakan aturan yang bersifat khusus, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

Pagu murni DBHCHT 2025 di Kabupaten Tulungagung diketahui sebesar Rp43.531.728.000 atau Rp 43 miliar lebih. Pada semester I telah terserap Rp9.495.364.497 atau Rp9,4 miliar atau 21%.

Menurut Siti Patimah, ada penambahan pagu Rp3.661.100.194 atau Rp3,6 miliar untuk DBHCHT 2025 yang berasal dari Silpa tahun 2024.

Sehingga total DBHCHT 2025 yang diterima oleh Pemkab Tulungagung menjadi Rp 47.192.828.194 atau Rp47,1 miliar.

Besaran DBHCHT tersebut kemudian didistribusikan kepada 11 OPD. (*)

Penulis: Fendi Herlambang

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: dbhcht tulungagung
Via: dbhcht 2025
Tags: bacaini.idDBHCHTDBHCHT 2025dbhcht tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

banner penolakan koperasi merah putih

Banner Penolakan Koperasi Merah Putih Muncul di Trenggalek

Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

Tumbler KRL, Cancel Culture, dan Pengadilan Netizen

dbhcht 2025 tulungagung

DBHCHT 2025 di Tulungagung Didistribusikan kepada 11 OPD

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist