Bacaini.ID, JOMBANG – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur Sri Sutatik digugat perkara penyerobotan tanah.
Gugatan terhadap eks Ketua PN Jombang itu dilakukan oleh dr Sonny Susanto Wirawan, mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo.
Dalam perkara yang resmi didaftarkan di PN Jombang tersebut BPN Jombang juga termasuk sebagai pihak yang tergugat.
Obyek gugatan diketahui berupa sebidang tanah 300 meter persegi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kepanjen Kabupaten Jombang.
Sesuai SHM (sertifikat hak milik) No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 tanah tersebut atas nama penggugat Sonny Wirawan.
Namun pada pada tahun 2010 di atas tanah tiba-tiba berdiri bangunan, yang usut punya usut dilakukan oleh tergugat Sri Sutatik.
Dalam mediasi yang pernah dilakukan, Sri Sutatik mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya yang itu dibuktikan dengan adanya SHM.
Karenanya dr Sonny Wirawan kemudian memutuskan melakukan gugatan ke PN Jombang.
Baca Juga:
- 41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?
- Warga Jombang Berjatuhan Karena Penyakit DBD
- Gus Dur Sah Pahlawan Nasional, Ini Reaksi Keluarga di Jombang
Muncul 2 SHM di obyek sengketa
Dalam gugatan perkara penyerobotan tanah ini terungkap adanya 2 SHM.
SHM No 625 atas nama pengugat Sonny Wirawan dan SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 atas nama tergugat Sri Sutatik dengan luas 764 meter persegi.
Mengacu materi gugatan yang ada, obyek tanah yang disengketakan awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo.
Selanjutnya sesuai dokumen yang diterbitkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984 tanah waris tersebut dibeli Sonny Wirawan (penggugat) dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Obyek kemudian dibalik nama atas nama penggugat. Sonny mendaftarkan gugatan ke PN Jombang pada 25 September 2025 dan selanjutnya berlangsung proses persidangan karena mediasi tidak ada titik temu.
Sidang perdana digelar 1 Oktober 2025 tanpa kehadiran penggugat dan tergugat. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pada sidang 8 Oktober 2025, tergugat (Sri Sutatik) dan turut tergugat (BPN) kembali tidak hadir. Juga pada sidang ketiga 15 Oktober 2025, tergugat Sri Sutatik tidak hadir.
Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi, yang dihadiri oleh BPN. Pada mediasi kedua itu tergugat Sri Sutatik dan BPN tidak hadir.
Tergugat Sri Sutatik hadir pada mediasi ketiga 29 Oktober 2025. Farid Fajaruddin, kuasa hukum tergugat Sri Astutik mengatakan jadwal sidang hari ini adalah jawaban tergugat.
“Jawaban tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan,” ujar Farid Ketika dikonfirmasi Rabu (19/11/2025).
Farid mengatakan pihaknya menyangkal materi gugatan penggugat. Dalam eksepsi telah disampaikan gugatan dinilai tidak sah karena tidak menyebut identitas dan alamat kliennya yang saat ini domisili di Jakarta.
Objek gugatan juga dinilai obscuur libel, yakni objek sengketa tidak jelas atau tidak spesifik, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
“Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2),” lanjut Farid.
Penggugat diketahui melakukan gugatan ganti rugi tunai atas kerugian material sebesar Rp350 juta dan kerugian immaterial Rp5 miliar. Atas dasar itu, kata Farid pihaknya melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
“Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil Rp668.000.000 dan kerugian immaterial Rp10 milyar dibayar tunai,” jelasnya.
Sementara itu pihak Kantor BPN Jombang enggan menanggapi perkara ini dengan alasan masih pejabat baru.
“Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot,” kata Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Saelan.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





