• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perhutanan Sosial Jangan Dibebani Menurunkan Emisi

KPSHK menyoroti dampak Perpres 110/2025 terhadap masyarakat pengelola hutan, menegaskan bahwa Perhutanan Sosial harus menyejahterakan warga, bukan sekadar memenuhi target iklim nasional.

ditulis oleh Redaksi
19 November 2025 13:03
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, JAKARTA -Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) menyatakan sikap kritis terhadap arah kebijakan iklim nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam pembekalan media yang digelar di Jakarta, 17 November 2025, KPSHK menegaskan bahwa Perhutanan Sosial (PS) tidak boleh dibebani target penurunan emisi, melainkan harus menjadi ruang kesejahteraan masyarakat penjaga hutan.

“Tujuan utama PS adalah menyejahterakan masyarakat dengan menjaga hutan. Jika dibebani target NDC, masyarakat bisa makin terpinggirkan,” ujar Muhammad Djauhari, Direktur KPSHK.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Fajri Nailus Subchi dari Sampan Kalimantan, Muhammad Diheim Biru dari Wildlife Works Indonesia (WWI), dan Titik Kartitiani, editor kebijakan KPSHK. Mereka sepakat bahwa masyarakat pemegang izin PS harus menjadi aktor utama dalam perdagangan karbon, bukan sekadar objek kebijakan.

Potensi Ekonomi Karbon yang Besar, Tapi Belum Inklusif

Mengutip data Kementerian Kehutanan, luas PS per Oktober 2025 mencapai 8,1 juta hektare, dengan potensi nilai ekonomi karbon sebesar Rp 1,6–3,2 triliun per tahun dan bisa mencapai Rp 258 triliun pada 2034. ROI PS diperkirakan 15–30%, setara dengan sektor ritel dan jasa.

Namun, Djauhari mengingatkan bahwa daya tawar masyarakat masih lemah. Di Kalimantan Tengah, KPSHK mendampingi empat wilayah Hutan Desa yang mulai dikelilingi izin konsesi perusahaan. “Masyarakat belum punya modal dan kapasitas untuk bersaing di pasar karbon,” ujarnya.

Tata Kelola Desa Jadi Kunci Integritas Pasar Karbon

Muhammad Diheim Biru dari WWI menekankan pentingnya tata kelola desa dalam menjaga integritas pasar karbon Indonesia. WWI sebagai pengembang karbon global telah membuktikan bahwa dana perdagangan karbon bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan satwa.

Sebagai penutup, KPSHK mengajak media untuk berperan aktif dalam menyuarakan perdagangan karbon yang inklusif dan adil. “Media punya kekuatan untuk mengawal agar masyarakat tidak hanya jadi penonton dalam agenda iklim global,” tegas Djauhari.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: emisiperdagangan karbonperhutanan sosial
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas di peternakan ayam di Kediri Foto: Bacaini/Novira

Jahatnya Kartel Ayam Terhadap Peternak Kecil

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

Ilustrasi korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus noodweer Hogi Minaya di Sleman

Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In