• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Nasi sudah menjadi bubur. Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar dinilai tidak memiliki itikad baik

ditulis oleh Editor
01/11/2025
Durasi baca: 3 menit
528 10
0
Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban oknum FPDIP DPRD Kabupaten Blitar pelanggar etik tolak berdamai (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Pertemuan yang digelar DPC PDIP Kabupaten Blitar tidak ada titik temu
  • Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar tidak hadir dalam pertemuan
  • Korban pelanggaran etik oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar memilih mencari keadilan yang seadil-adilnya

Bacaini.ID, BLITAR – Upaya DPC PDI Perjuangan (PDIP) mendamaikan para pihak dalam kasus penelantaran anak istri oleh oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan yang diinisiasi DPC di Pendopo Kabupaten Blitar Kamis malam (30/10/2025), oknum F PDIP berinisial SW yang telah diputuskan Badan Kehormatan (BK) melanggar kode etik, tidak hadir.

Sementara RD (30) selaku pelapor kasus penelantaran anak istri menegaskan tidak mau berdamai. Yang bersangkutan memilih memperjuangkan keadilan seadil-adilnya.

Menurut Guntur Wahono selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, ruang untuk para pihak sudah diberikan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar. Namun pihak terlapor atau oknum FPDIP tidak hadir.

“Tadi malam itu pertemuan. Tetapi Pak Wondo (terlapor) tidak melakukan upaya, belum melakukan pertemuan. Tadi malam ditunggu untuk memberikan jawaban, tapi Pak Wondo juga tidak hadir,” kata Guntur Wahono kepada wartawan Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

  • Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus
  • Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Blitar 2 Hari, Ada Apa?
  • PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

Pertemuan para pihak berlangsung di Pendopo Kabupaten Blitar Kamis malam (31/10/2025). Pertemuan dihadiri oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto yang juga Bupati Blitar.

Kemudian Sekretaris DPC PDIP Supriadi alias Kuwat, Taufik, Sugeng Suroso dan Andre selaku staf DPC PDIP Kabupaten Blitar.

Pihak pelapor, yakni RD (30) hadir dengan didampingi Khoirul Anam, kuasa hukumnya. Hingga acara selesai, oknum FPDIP (SW) tidak hadir.

Menurut Guntur, yang bersangkutan datang setelah acara selesai. “Hadir terlambat acara sudah selesai,” kata Guntur Wahono.

Dalam kasus ini DPC PDIP Kabupaten Blitar akan menyerahkan kepada DPD PDIP Jawa Timur. Selebihnya DPD akan menyerahkan kepada DPP untuk penjatuhan sanksi.

PDIP kata Guntur akan obyektif menyelesaikan persoalan ini. Partai tidak akan melakukan pembelaan. Mana yang benar akan diapresiasi. “Mana yang salah akan disanksi,” tegasnya.

PDIP melihat oknum FPDIP bersangkutan jelas melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Namun kewenangan DPC hanya melaporkan ke DPD.

Selanjutnya DPD berwenang menindaklanjuti ke DPP. Sanksi ada di DPP. Menurut Guntur kalau memungkinkan akan diberi kesempatan melakukan pertemuan lagi.

“Kalau tidak terserah partai. Kewenangan sanksi ada di DPP,” pungkasnya.

Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menegaskan kliennya tidak mau berdamai dengan terlapor. Kliennya memilih mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Oknum anggota F PDIP SW dinilai tidak memiliki itikad baik. Pelanggaran etik yang dilakukan sama saja dengan menindas kelompok perempuan.

Dengan adanya keputusan BK DPRD Kabupaten Blitar, kata Anam, PDIP seharusnya sudah bisa mengambil keputusan.

“Klien kami sudah tidak ada ruang maaf, nasi sudah jadi bubur. Intinya kami sudah tidak ada perdamaian,” kata Anam.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai
Via: DPRD Blitar
Tags: bacaini.idBerita Blitar terkiniblitarDPRD BlitarFPDIPpelanggaran etikpenelantaran anak istri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist