Ringkasan Berita
- Ritus Longkangan Trenggalek ditetapkan sebagai warisan budaya Tak benda (WBTB) tahun 2025
- Ritus Longkangan Trenggalek tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Ritus Pahargyan Adat Longkangan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025.
Penetapan WBTB dilakukan melalui sidang penetapan di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ritus Longkangan diketahui berasal dari Teluk Sumbreng, Kecamatan Munjungan.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, mengatakan ritus adat Longkangan memiliki akar sejarah panjang dan telah dilaksanakan sejak tahun 1849.
Tradisi ini tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng sebagai wujud rasa syukur masyarakat pesisir atas limpahan hasil laut dan hasil bumi.
“Longkangan merupakan ungkapan syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng. Menjadi simbol penghormatan kepada Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang diyakini sebagai penguasa pantai selatan Jawa,” terang Heru Senin (13/10/2025).
Ritual Longkangan memiliki prosesi khas yang disebut Onang-Onang Bedhil Muni, dilaksanakan pada malam hari usai acara larung longkangan.
Dalam prosesi ini, masyarakat menggelar jamuan bagi 9 tamu kehormatan yang diyakini sebagai danyang Brang Kidul.
Mereka disambut dengan sesaji, jamuan makan dan minum, serta diiringi gending tayub dan tembakan senapan laras panjang berpeluru tajam sebagai bentuk penghormatan.
Heru menjelaskan, secara etimologis kata Longkangan berasal dari “Longkang” yang berarti bulan Selo atau bulan Apit, bertepatan dengan bulan Dzulkaidah dalam kalender Islam.
Menurutnya, penetapan Longkangan sebagai WBTb menjadi langkah penting dalam pelindungan dan pelestarian kebudayaan lokal, khususnya kategori ritus dan tradisi masyarakat pesisir.
“Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para maestro kebudayaan serta masyarakat Munjungan yang telah menjaga tradisi ini secara turun-temurun selama ratusan tahun,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, Pahargyan Adat Longkangan menjadi WBTb kedelapan dari Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, 7 tradisi lain telah diakui, meliputi Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngitung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif