Ringkasan Berita
- Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WN Malaysia
- WN Malaysia yang dideportasi Imigrasi Blitar terungkap overstay 55 hari
- WN Malaysia tidak sanggup membayar biaya beban keimigrasian
Bacaini.ID, BLITAR – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia terungkap tinggal di wilayah Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar Jawa Timur tanpa mengikuti aturan keimigrasian Indonesia.
WN Malaysia itu terungkap 55 hari overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia. Karenanya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memutuskan melakukan deportasi.
WN Malaysia berinisial NNH (37) itu diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui bandar udara Juanda Surabaya dan berlanjut ke Soekarno-Hatta Jakarta.
“Dilaksanakan (deportasi) dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/10/2025),” kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia via Bandara Soekarno-Hatta
WN Malaysia NNH masuk Indonesia melalui Surabaya pada 16 Juli 2025 dengan memakai dokuman Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Masa berlaku Bebas Visa Kunjungan diketahui habis pada 14 Agustus 2025. Namun yang bersangkutan memilih bertahan di Indonesia.
Ia tinggal di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Kedungbanteng, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Terhitung sejak BVK habis, ia sudah overstay 55 hari.
Baca Juga: WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar
Pada 8 Oktober 2025, WN Malaysia itu mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk menyerahkan diri dengan sukarela.
Sesuai pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia wajib membayar biaya beban keimigrasian.
WN Malaysia itu menyatakan tidak sanggup membayar biaya beban keimigrasian dan pihak Imigrasi Blitar memutuskan dilakukan deportasi.
“Keputusan untuk mendeportasi pun ditetapkan,” terang Aditya Nursanto.
Pada Kamis 9 Oktober 2025 WN Malaysia itu dipulangkan ke Kuala Lumpur Malaysia dengan penerbangan Batik Air nomor OD315 pukul 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menegaskan kasus yang terjadi menjadi peringatan warga negara asing untuk mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.
“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar,” tegasnya.
Seperti diketahui, langkah deportasi yang diambil Kantor Imigrasi Blitar ini bukan pertama kalinya. Belum lama ini 2 orang WN asing juga dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Penulis: Solichan Arif