• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kena Tuduh Curi Listrik, Kuli Bangunan di Jombang Didenda 6 Juta

PLN Jombang mengklaim menemukan bukti pencurian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
9 October 2025 22:11
Durasi baca: 2 menit
Kuli bangunan di Jombang dituduh curi listrik

Kuli bangunan di Jombang didenda 6 juta lebih setelah dituduh curi listrik (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Kuli bangunan di Jombang dituduh melakukan pencurian listrik oleh PLN dan didenda 6 juta lebih
  • Kuli bangunan di Jombang itu merasa tidak pernah mencuri listrik. Setiap bulan ia rutin membayar tagihan 150 ribu
  • Pihak PLN Jombang menyatakan langkah yang diambil sudah sesuai prosedur

Bacaini.ID, JOMBANG – Pasangan suami istri warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang mengeluhkan denda tagihan listrik Rp 6.944.015.

Denda Rp 6 juta lebih yang wajib dibayar itu kata petugas PLN akibat aksi pencurian listrik yang mereka (pasutri) lakukan.

Petugas PLN mengklaim telah menemukan bukti pencurian listrik berbentuk lubang di sekitar meteran. Karenanya jaringan listrik sempat diputus.

Pasutri Wasis dan Nurhayati kaget dengan tuduhan pencurian itu. Mereka merasa tidak pernah melakukannya.

Mereka juga tidak sanggup membayar denda. Wasis diketahui berprofesi kuli bangunan. Sedangkan istrinya ibu rumah tangga biasa.

“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” tutur Nurhayati saat ditemui di rumahnya Rabu (8/10/2025).

Nurhayati mengaku sempat diminta datang ke kantor PLN Jombang. Ia mendapat penjelasan soal pencurian dan kewajiban bayar denda.

Nurhayati mengaku tidak mengerti tuduhan yang disampaikan PLN. Apalagi pencurian yang dituduhkan berlangsung sejak tahun 2017.

Sementara selama ini ia rutin membayar tagihan Rp150 ribu per bulan.”Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017,” terangnya.

Karena tidak mampu membayar denda sekaligus, petugas PLN kata Nurhayati memberi solusi membayar uang muka Rp 2.227.685.

Sementara sisanya akan masuk tagihan listrik bulanan. Untuk memenuhi biaya uang muka tersebut, Nur Hayati terpaksa berutang.

“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli bangunan,” ungkapnya dengan bercucuran air mata.

Nurhayati berharap PLN memberi keringanan atau membebaskan dari denda. Sebab dirinya merasa tidak mencuri listrik.

Sementara Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah sesuai prosedur.

Dalam hal ini pihak PLN Jombang kata dia hanya mengikuti arahan kantor induk PLN Mojokerto.

“Sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita terkini jombangjombangkuli bangunanpencurian listrik jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar Ketua KONI Kota Blitar dipersoalkan dan berpotensi digugat ke BAKI

Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In