• Login
Bacaini.id
Sunday, January 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

BP BUMN mewakili pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

ditulis oleh Redaksi
9 October 2025 11:57
Durasi baca: 2 menit
Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bacaini.ID, KEDIRI – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Pengangkatan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, serta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Badan Pengaturan BUMN dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Pada revisi UU tersebut, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Berikut kewenangan yang dimiliki BP BUMN:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
  2. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
  3. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
  4. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
  5. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
  6. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
  7. membentuk BUMN;
  8. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
  9. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
  10. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
  11. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
  12. menyetujui rencana kerja Badan;
  13. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
  14. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
  15. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

 Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BP BUMNBUMNPresiden Prabowo Subianto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pesawat ATR 400 rute Yogyakarta Makassar dilaporkan hilang kontak di Maros Sulawesi Selatan

Berikut Nama 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Ilustrasi pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport. Foto: istimewa

Pesawat Indonesia Air Transport Dengan 11 Penumpang Hilang Kontak

Ilustrasi Ratu Malang, permaisuri Amangkurat I dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam

Tragedi Ratu Malang: Intrik Istana dan Titik Balik Amangkurat I di Mataram Islam

  • Pesawat ATR 400 rute Yogyakarta Makassar dilaporkan hilang kontak di Maros Sulawesi Selatan

    Berikut Nama 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In