Ringkasan berita:
- Korban meninggal musibah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny mendapat hadiah umroh
- Badal umroh bisa dilakukan untuk menggantikan orang yang meninggal
- Ponpes masih menunggu persetujuan keluarga santri
Bacaini.ID, KEDIRI – Alumni dan keluarga pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menawarkan badal umrah untuk santri korban ambruknya bangunan. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada para santri yang meninggal dunia.
Badal umroh adalah kegiatan melaksanakan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain. Biasanya, badal umroh dilakukan ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah umroh sendiri karena sakit, usia lanjut, atau meninggal dunia.
Hukum pelaksanaan badal umroh adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umroh.
Orang yang dibadalkan tidak mampu berangkat sendiri
Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umroh.
Orang yang membadalkan harus sudah umroh untuk dirinya sendiri
Orang yang akan membadalkan umroh haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.
Izin dari orang yang dibadalkan atau ahli warisnya
Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.
Mampu menjalankan rukun dan wajib umroh dengan baik
Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umroh dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umroh tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umroh karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.
Penulis: Hari Tri Wasono