• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ponpes Al Khoziny Tawarkan Badal Umroh untuk Korban Meninggal, Bagaimana Hukumnya

Pengasuh dan alumni Ponpes Al Khoziny menawarkan ibadah umroh kepada para korban meninggal ambruknya bangunan. Secara Islam ibadah ini diperbolehkan.

ditulis oleh Redaksi
09/10/2025
Durasi baca: 2 menit
509 16
0
Skandal Kuota Haji, Merampas Hak Beribadah dan Manipulasi Kepada Tuhan

Ibadah haji di Mekkah. Foto: unsplash

Ringkasan berita:

  • Korban meninggal musibah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny mendapat hadiah umroh
  • Badal umroh bisa dilakukan untuk menggantikan orang yang meninggal
  • Ponpes masih menunggu persetujuan keluarga santri

Bacaini.ID, KEDIRI – Alumni dan keluarga pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menawarkan badal umrah untuk santri korban ambruknya bangunan. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada para santri yang meninggal dunia.

Badal umroh adalah kegiatan melaksanakan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain. Biasanya, badal umroh dilakukan ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah umroh sendiri karena sakit, usia lanjut, atau meninggal dunia.

Hukum pelaksanaan badal umroh adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umroh.

Orang yang dibadalkan tidak mampu berangkat sendiri

Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umroh.

Orang yang membadalkan harus sudah umroh untuk dirinya sendiri

Orang yang akan membadalkan umroh haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.

Izin dari orang yang dibadalkan atau ahli warisnya

Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.

Mampu menjalankan rukun dan wajib umroh dengan baik

Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umroh dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umroh tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umroh karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: badal umrohpondok pesantrenPonpes Al Khozinysantriumroh
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Olah TKP aksi begal di Trenggalek

Pelaku Aksi Begal di Trenggalek Nyaru Anggota Polisi

fenomena mie instan bikinan orang lain lebih nikmat

Kenapa Mie Instan Bikinan Orang Lain Selalu Lebih Nikmat?

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

Presiden Lantik Pejabat Badan Pengaturan BUMN, Ini Kewenangannya

  • 3 calon sekda Blitar lolos seleksi akhir

    3 Calon Sekda Blitar Lolos Seleksi Akhir, Ini Pesan Bupati

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15576 shares
    Share 6230 Tweet 3894
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    673 shares
    Share 269 Tweet 168

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist