• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ponpes Al Khoziny Tawarkan Badal Umroh untuk Korban Meninggal, Bagaimana Hukumnya

Pengasuh dan alumni Ponpes Al Khoziny menawarkan ibadah umroh kepada para korban meninggal ambruknya bangunan. Secara Islam ibadah ini diperbolehkan.

ditulis oleh Redaksi
9 October 2025 11:31
Durasi baca: 2 menit
Ibadah haji di Mekkah. Foto: unsplash

Ibadah haji di Mekkah. Foto: unsplash

Ringkasan berita:

  • Korban meninggal musibah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny mendapat hadiah umroh
  • Badal umroh bisa dilakukan untuk menggantikan orang yang meninggal
  • Ponpes masih menunggu persetujuan keluarga santri

Bacaini.ID, KEDIRI – Alumni dan keluarga pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menawarkan badal umrah untuk santri korban ambruknya bangunan. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada para santri yang meninggal dunia.

Badal umroh adalah kegiatan melaksanakan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain. Biasanya, badal umroh dilakukan ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah umroh sendiri karena sakit, usia lanjut, atau meninggal dunia.

Hukum pelaksanaan badal umroh adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan badal umroh.

Orang yang dibadalkan tidak mampu berangkat sendiri

Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umroh.

Orang yang membadalkan harus sudah umroh untuk dirinya sendiri

Orang yang akan membadalkan umroh haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.

Izin dari orang yang dibadalkan atau ahli warisnya

Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.

Mampu menjalankan rukun dan wajib umroh dengan baik

Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umroh dengan baik dan benar. Ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umroh tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umroh karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: badal umrohpondok pesantrenPonpes Al Khozinysantriumroh
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In