• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Polresta Kediri didesak bebaskan pelajar Madrasah yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa.

ditulis oleh Redaksi
07/10/2025
Durasi baca: 2 menit
515 11
0
Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. foto: istimewa

Ringkasan berita:

  • Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah ditangkap Polresta Kediri terkait aksi unjuk rasa.
  • Ketua Umum Muhammadiyah jadi penjamin pembebasan Faiz.
  • YLBHI meminta polisi memberikan hak belajar Faiz yang menjalani ujian sekolah.

Bacaini.ID, KEDIRI – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Resor Kediri Kota membebaskan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah yang diduga terlibat unjuk rasa berujung kericuhan pada 30 Agustus 2025. Terlebih saat ini Faiz sedang menjalani ujian sekolah.

Desakan ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta beberapa LBH saat mendatangi Polresta Kediri, Senin, 6 Oktober 2025. Mereka mendesak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.

“Kami mendorong kepolisian untuk menghormati dan membuka peluang bagi Faiz untuk mendapatkan hak belajarnya, termasuk kesempatan membaca buku dan belajar di ruang tahanan. Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu,” kata Ketua YLBHI, Muhamad Isnur dalam siaran pers, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz yang saat ini sedang menghadapi ujian akhir kelas tiga.

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan. Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya. Namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan oleh pihak penyidik.

“Saat ini buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” kata Anang.

Tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin, yakni; Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., selaku Ketua PP Muhammadiyah; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk; serta Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.

“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” ungkap Anang.

Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-hak pendidikannya sebagai pelajar. Organisasi-organisasi ini juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aktivisbusyro muqoddaskontraspolresta kediripp muhammadiyahunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

sfahfds

Sanksi pelanggaran kode etik oknum FPDIP DPRD Blitar hanya teguran

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Oknum FPDIP DPRD Blitar Hanya Teguran?

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist