• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kaidah Fikih Ganti Rugi Dalam Musibah Ponpes Al Khoziny

Menurut Syaikh ‘As Sa’di dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, meskipun kesalahan dilakukan tanpa sengaja, pelaku tetap wajib mengganti kerugian jika menyebabkan kematian atau kerusakan.Dalam konteks hukum Islam dan negara, pihak pondok wajib memberikan ganti rugi atas kematian para santri akibat kesalahan konstruksi.

ditulis oleh Redaksi
07/10/2025
Durasi baca: 2 menit
520 5
0
Pembangunan Ponpes Al Khoziny Diduga Tak Memenuhi Kelayakan Konstruksi

Proses evakuasi korban ambruknya atap Ponpes Al Khoziny. foto: IG@emildardak

Bacaini.ID, KEDIRI – Masyarakat tengah menanti penyelidikan dan proses hukum dalam peristiwa ambruknya musholla di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menewaskan 67 santri hingga Senin, 6 Oktober 2025.

Di tengah harapan pengusutan dan penegakkan hukum kepada pengurus pondok maupun pelaksana proyek, muncul pertanyaan tentang kewajiban ganti rugi menurut hukum Islam.

Syaikh ‘As Sa’di, dikutip dari laman muslim.or.id menjelaskan, “Orang yang tidak sengaja, atau lupa, atau dipaksa melakukan suatu kesalahan, tidak menanggung dosa atas kesalahannya. Akan tetapi, ia wajib ganti rugi jika kesalahannya berdampak pada terbunuhnya orang lain atau rusaknya barang orang lain. Karena masalah ganti rugi dikaitkan dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya, sama saja karena sengaja atau tidak”.

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menerangkan, “Setiap mukallaf (yaitu orang yang baligh dan berakal) wajib ganti rugi jika merusak sesuatu milik orang lain. Begitu juga dengan mereka yang bukan mukallaf, semacam anak-anak atau orang gila. Kaidah ini mencakup kerugian pada jiwa, harta, atau hak-hak orang lain”.

Kaidah ini berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan seseorang karena tidak sengaja, dipaksa melakukan sesuatu yang salah atau lupa. Seseorang yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak berdosa. Tetapi jika kesalahannya tersebut mengakibatkan rusaknya barang atau properti orang lain, bahkan terbunuhnya orang lain, ia wajib ganti rugi atau membayar diyat, tidak peduli apakah karena tidak sengaja atau karena lupa.

Ganti Rugi Tidak Pandang Bulu

Meskipun orang yang berbuat keliru karena tidak sengaja atau lupa tidak menanggung dosa, tetapi jika kesalahannya tersebut berimbas pada terluka atau terbunuhnya orang lain, atau rusaknya barang miliki orang lain, maka ia wajib memberi ganti rugi.

Dalam kasus ambruknya bangunan musholla Ponpes Al Khoziny yang dipastikan akibat kesalahan konstruksi, hingga menyebabkan puluhan santri meninggal dunia, kewajiban memberi ganti rugi oleh pihak pondok tak bisa ditawar.

Termasuk kewajiban menjalani proses hukum yang menjadi kewenangan negara. Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pondok pesantrenPonpes Al Khozinysantrisidoarjo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pilkada Masih Jauh, Nasdem Pertanyakan Dana Cadangan 30 Milyar

Pilkada Masih Jauh, Nasdem Pertanyakan Dana Cadangan 30 Milyar

Korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur

Halim Kalla, Adik Kandung Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

23 SPPG di Trenggalek Tak Bersertifikat Bebas Laksanakan MBG

  • Proyek jalan baru di Trenggalek

    Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist