• Login
Bacaini.id
Thursday, May 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyanyi P Diddy Pakai Tangisan Anak Untuk Ringankan Vonis 4 Tahun

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 October 2025 12:26
Durasi baca: 2 menit
Penyanyi P Diddy dihukum 4 tahun penjara

Pengadilan menjatuhkan hukum 4 tahun penjara kepada P Diddy atas perkara prostitusi (foto/Instagram)

Bacaini.ID, AMERIKA SERIKAT – Musisi Sean Combs atau beken dengan nama P Diddy (55) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun lebih atas perkara prostitusi.

Sebelumnya kepolisian Amerika Serikat menggerebek aktivitas prostitusi P Diddy yang selama ini dikenal sebagai penyanyi hip hop dunia.

Pada Jumat 3 Oktober 2025, hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis penjara 4 tahun lebih atas tuduhan aktivitas prostitusi.

Di pengadilan, anak penyanyi P Diddy menangis memberikan pembelaan untuk ayahnya.

Dilaporkan Reuters, Hakim Distrik AS Arun Subramanian mengumumkan hukuman 50 bulan penjara di akhir sidang yang dilakukan sehari penuh di pengadilan federal Manhattan.

Hakim sempat menegur penyanyi hip-hop dunia yang juga seorang pengusaha ini karena melakukan kekerasan terhadap dua mantan pacarnya selama bertahun-tahun.

Sementara P Diddy dilaporkan terlihat tenang. Kemungkinan ia akan bebas dalam waktu kurang dari 3 tahun setelah menghabiskan waktunya selama persidangan di Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn.

P Diddy ditangkap sejak 16 September 2024. Ia menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dua tuduhan mengatur pria bayaran melakukan perjalanan lintas negara bagian untuk kepentingan pertunjukan seksual.

Kegiatan haram itu melibatkan narkoba dengan perempuan-perempuan, sementara ia merekam video dan melakukan masturbasi.

Jaksa penuntut melayangkan tuduhan kekerasan dan ancaman P Diddy yang memaksa dua orang pacarnya, penyanyi ritme dan blues Casandra Ventura, dan seorang wanita yang dikenal di pengadilan dengan nama samaran Jane, untuk mengambil bagian dalam pertunjukan, yang dikenal sebagai ‘Freak Offs’.

Permintaan Maaf P Diddy

Pengacara P Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan kliennya tidak bersalah. Ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Dalam pidatonya di pengadilan, P Diddy sebelum hakim menjatuhkan hukuman, ia meminta maaf kepada Ventura dan Jane.

Pengacara P Diddy mengakui bahwa kliennya telah melakukan kekerasan fisik terhadap pacar-pacarnya, namun menyatakan mereka sukarela mengambil bagian dalam pertunjukan seksual tersebut.

Sementara itu, anak-anak P Diddy yang memberikan pidato pembelaan, mendesak keringanan hukuman bagi ayah mereka.

Mereka mengatakan pada hakim bahwa ayahnya telah menjadi orang yang lebih baik dalam setahun sejak penangkapannya.

Jessie Combs, putri P Diddy yang berusia 18 tahun sambil menangis mengatakan kepada hakim bahwa mereka membutuhkan kehadiran sosok ayah dalam hidupnya.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak P DiddyP Diddypenyanyi P Diddypenyanyi P Diddy divonis 4 tahun penjaraprostitusi P Diddy
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Audiensi ALMAS PUMA dengan Pemkab Trenggalek terkait Camat Pule

Camat Pule Trenggalek Dipaksa WFH, Pemkab Tunggu Rekomendasi Mutasi dari BKN

Tampilan aplikasi Friendster terbaru di iPhone dengan konsep media sosial anti algoritma dan desain minimalis

Friendster Kembali Hadir, Media Sosial Anti Algoritma yang Bikin Anak Warnet Nostalgia

Ratusan anggota PSHT Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Blitar dengan mengenakan pakaian hitam dan membawa poster tuntutan

PSHT Kabupaten Blitar Gelar Aksi Damai, Desak Pemda dan Polisi Tertibkan Kelompok Ilegal

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In