• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyanyi P Diddy Pakai Tangisan Anak Untuk Ringankan Vonis 4 Tahun

ditulis oleh Editor
4 October 2025 12:26
Durasi baca: 2 menit
Penyanyi P Diddy dihukum 4 tahun penjara

Pengadilan menjatuhkan hukum 4 tahun penjara kepada P Diddy atas perkara prostitusi (foto/Instagram)

Bacaini.ID, AMERIKA SERIKAT – Musisi Sean Combs atau beken dengan nama P Diddy (55) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun lebih atas perkara prostitusi.

Sebelumnya kepolisian Amerika Serikat menggerebek aktivitas prostitusi P Diddy yang selama ini dikenal sebagai penyanyi hip hop dunia.

Pada Jumat 3 Oktober 2025, hakim pengadilan setempat menjatuhkan vonis penjara 4 tahun lebih atas tuduhan aktivitas prostitusi.

Di pengadilan, anak penyanyi P Diddy menangis memberikan pembelaan untuk ayahnya.

Dilaporkan Reuters, Hakim Distrik AS Arun Subramanian mengumumkan hukuman 50 bulan penjara di akhir sidang yang dilakukan sehari penuh di pengadilan federal Manhattan.

Hakim sempat menegur penyanyi hip-hop dunia yang juga seorang pengusaha ini karena melakukan kekerasan terhadap dua mantan pacarnya selama bertahun-tahun.

Sementara P Diddy dilaporkan terlihat tenang. Kemungkinan ia akan bebas dalam waktu kurang dari 3 tahun setelah menghabiskan waktunya selama persidangan di Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn.

P Diddy ditangkap sejak 16 September 2024. Ia menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dua tuduhan mengatur pria bayaran melakukan perjalanan lintas negara bagian untuk kepentingan pertunjukan seksual.

Kegiatan haram itu melibatkan narkoba dengan perempuan-perempuan, sementara ia merekam video dan melakukan masturbasi.

Jaksa penuntut melayangkan tuduhan kekerasan dan ancaman P Diddy yang memaksa dua orang pacarnya, penyanyi ritme dan blues Casandra Ventura, dan seorang wanita yang dikenal di pengadilan dengan nama samaran Jane, untuk mengambil bagian dalam pertunjukan, yang dikenal sebagai ‘Freak Offs’.

Permintaan Maaf P Diddy

Pengacara P Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan kliennya tidak bersalah. Ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Dalam pidatonya di pengadilan, P Diddy sebelum hakim menjatuhkan hukuman, ia meminta maaf kepada Ventura dan Jane.

Pengacara P Diddy mengakui bahwa kliennya telah melakukan kekerasan fisik terhadap pacar-pacarnya, namun menyatakan mereka sukarela mengambil bagian dalam pertunjukan seksual tersebut.

Sementara itu, anak-anak P Diddy yang memberikan pidato pembelaan, mendesak keringanan hukuman bagi ayah mereka.

Mereka mengatakan pada hakim bahwa ayahnya telah menjadi orang yang lebih baik dalam setahun sejak penangkapannya.

Jessie Combs, putri P Diddy yang berusia 18 tahun sambil menangis mengatakan kepada hakim bahwa mereka membutuhkan kehadiran sosok ayah dalam hidupnya.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak P DiddyP Diddypenyanyi P Diddypenyanyi P Diddy divonis 4 tahun penjaraprostitusi P Diddy
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

Mbak Wali Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

operasi wirawaspada imigrasi blitar

Operasi Wirawaspada Imigrasi Blitar Temukan WNA di Kaliwungu Ngunut

Mbak Wali Buka Musda VII DPD LDII, Sinergi Ormas Keagamaan Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Mbak Wali Buka Musda VII DPD LDII, Sinergi Ormas Keagamaan Wujudkan Kota Kediri MAPAN

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist