Bacaini.ID, JOMBANG – Pembangunan pabrik tas koper dan plastik di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur dihentikan paksa.
Petugas Satpol PP Pemkab Jombang menyegel bangunan pabrik tas koper dan plastik yang masih proses pengerjaan.
Penyegelan pembangunan pabrik tas koper dan plastik lantaran tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
“Tindakan kami menutup aktifitas pembangunan di sini dengan memasang Sat Pol Line dan baner pernyataan pabrik ditutup,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jombang Purwanto kepada wartawan Selasa (30/9/2025).
Penyegelan diketahui berlaku hingga pemilik pabrik melengkapi persyaratan perijinan sesuai dengan peraturan daerah.
Batas waktunya, tergantung dari pihak pabrik melengkapi berkas bekas yang sudah ditentukan. Pengurusan ijin bisa dilakukan secara transparan dan mudah.
Pemkab Jombang kata Purwanto tidak pernah bermaksud mempersulit. Lantaran pabrik akan tumbuh dan berkembang sudah sewajarnya mematuhi aturan perda.
Kebijakan ini berlaku untuk semua investor yang menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Pada prinsipnya kami welcome terhadap investor tentunya harus sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tegasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif