Bacaini.ID, BLITAR – Gus Adib ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar Jawa Timur Rp 5,1 miliar.
Gus Adib yang bernama lengkap Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Kamis (25/9/2025).
Keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Adib yang merupakan keluarga pengasuh Pondok Pesantren PETA (Pesulukan Thoriqot Agung) Tulungagung langsung ditahan.
Ia digelandang oleh petugas kejaksaan menuju Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan kepada wartawan Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak
Keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Blitar Gus Adib mengenakan rompi merah muda. Kedua tangannya diborgol. Ia tidak menyampaikan keterangan apapun.
Penetapan tersangka Gus Adib diketahui sudah berlangsung pada Senin 22 September 2025.
Dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak terungkap peran Gus Adib sebagai pengendali atau operator dengan kapasitas sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
TP2ID merupakan lembaga adhoc pada masa pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025).
Baca Juga: Alur Korupsi Rp 5,1 M di Blitar dan Sita Aset Tersangka
Gus Adib juga terungkap memperkaya Muchammad Muchlison alias Gus Ison alias Abah Ison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini.
Ia menyetor uang hasil korupsi proyek Dam Kali Bentak kepada Gus Ison yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten I Gede Willy membeberkan semuanya. Ia juga mengatakan masih terus melakukan pendalaman.
Karenanya tidak tetutup kemungkinan masih ada tersangka baru. “Kurang lebih seperti itu (Gus Adib menyetor kepada Abah Ison,” ungkapnya.
Baca Juga: Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar
Penetapan Gus Adib sebagai tersangka kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar diketahui adalah yang ke-7.
Sempat muncul spekulasi di masyarakat Kejari Blitar tidak berani menyentuh Gus Adib lantaran keluarga pondok pesantren yang sejak awal diduga kuat terlibat.
Apalagi Ponpes PETA Tulungagung dikenal memiliki relasi yang kuat dengan kekuasaan, terutama tokoh-tokoh politik di tingkat nasional.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tersangka Dicky Cubandono, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Blitar.
Tersangka korupsi Dam Kali Bentak lainnya adalah Gus Ison atau Abah Ison kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini.
Abah Ison terungkap menerima aliran dana korupsi Rp 1,1 miliar. Dalam kasus ini Mak Rini sempat dua kali diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M
2 tersangka lainnya lagi adalah pejabat Dinas PUPR Pemkab Blitar, yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santoso dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono alias Budi Susu.
Kemudian 2 orang petinggi CV selaku pihak ketiga pelaksana proyek Dam Kali Bentak juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Solichan Arif