• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kurir Ganja Seberat 5 Kg di Jombang Menantu Anggota DPRD

ditulis oleh Editor
19 September 2025 23:34
Durasi baca: 2 menit
Menantu anggota DPRD Jombang jadi kurir ganja

Polres Jombang meringkus kurir ganja yang diketahui menantu anggota DPRD (Foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur meringkus seorang laki-laki berinsial EZ (34), yang disinyalir sebagai kurir ganja.

Kurir ganja jaringan nasional ini diketahui merupakan menantu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Dari tangan menantu anggota DPRD Jombang tersebut polisi menyita ganja seberat 5,37 kilogram yang siap diedarkan.

“Jaringan nasional, barang dikirim ke pelaku dari Medan,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Jombang Jumat (19/9/2025).

Penangkapan EZ berlangsung di rumahnya di wilayah Kelurahan Kepanjen, Jombang Kota pada Sabtu malam 13 September 2025.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan pengiriman paket yang mencurigakan. Paket diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

EZ terungkap sebagai penerima paket ganja. Ia mendapat imbalan Rp 5 juta. Dari tangannya paket senilai Rp 60 juta itu diserahkan kepada SF, rekannya.

SF bertugas membagi dalam bentuk paket kecil-kecil. Setiap paket hemat dijual Rp 1,5 juta. SF diringkus setelah penangkapan EZ.

“Berdasarkan keterangan keduanya, pengiriman dalam jumlah besar baru pertama kali dilakukan, sedangkan pengiriman kecil sudah berulang,” ungkap Bowo.

Kasat Narkoba Bowo mengatakan peredaran narkoba yang berhasil diungkap ini diduga terhubung dengan jaringan narkoba lintas daerah.

Pemasok dan pengendali peredaran diduga berada di Medan. Terkait status tersangka EZ menantu anggota DPRD Jombang, Bowo enggan menanggapi lebih jauh.

Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Fokus kami hanya pada perkara dan pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idDPRD Jombangganjaganja medanjombangkurir ganja jombangmenantu anggota DPRDmenantu DPRD Jombangnarkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

dbhcht 2025 di kabupaten blitar

8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

Forum Sesepuh NU Serukan Islah Kepada PBNU

  • dbhcht 2025 di kabupaten blitar

    8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist