Bacaini.ID, KEDIRI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, kini menuai sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah dilaporkan memiliki dan mengelola dapur MBG.
Kepemilikan dapur MBG oleh anggota Dewan ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat. Meski beberapa politisi mengklaim bahwa keterlibatan mereka sebatas sebagai investor pasif, pengamat kebijakan publik menilai bahwa peran ganda sebagai pengawas dan pelaksana program berisiko mencederai prinsip tata kelola pemerintahan.
“Tidak etis jika pengawas merangkap sebagai eksekutor. Ini membuka celah penyimpangan dan merusak kepercayaan publik terhadap parlemen,” ujar Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Meski demikian, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa program MBG bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat sebagai mitra dapur.
Syarat Menjadi Mitra Dapur MBG
Berdasarkan ketentuan resmi dari BGN, berikut adalah syarat utama bagi pihak yang ingin bergabung sebagai mitra dapur MBG:
- Jenis Usaha: Harus bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, seperti UMKM, koperasi, atau katering.
- Bahan Pangan Lokal: Wajib menggunakan bahan pangan lokal untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
- Legalitas Usaha: Memiliki dokumen resmi seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Komitmen Berkelanjutan: Siap berkontribusi dalam bentuk fasilitas, pendanaan, dan tenaga kerja.
- Keselarasan Visi: Misi usaha harus sejalan dengan tujuan MBG, yakni meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat.
Pendaftaran mitra dilakukan secara daring melalui laman resmi mitra.bgn.go.id, tanpa dipungut biaya.
Saat ini program MBG saat ini telah menjangkau lebih dari 23 juta penerima manfaat dan ditargetkan menyentuh 82,9 juta orang pada akhir 2025. Namun, agar program ini benar-benar berdampak, para pemangku kepentingan diharapkan menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Penulis: Hari Tri Wasono