• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Skandal Kuota Haji, Merampas Hak Beribadah dan Manipulasi Kepada Tuhan

ditulis oleh Redaksi
14/09/2025
Durasi baca: 2 menit
517 11
1
Skandal Kuota Haji, Merampas Hak Beribadah dan Manipulasi Kepada Tuhan

Ibadah haji di Mekkah. Foto: unsplash

Korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama menciderai umat Islam. Bukan hanya merampas hak jamaah, tetapi memupus kepercayaan umat kepada negara.

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Namun para master mind di balik skandal ini masih berkeliaran bebas.

Penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Andi Nurpati, pada 2023 lalu tak serta merta membuka tabir permufakatan jahat ibadah haji. Para pelaku utama yang mengendalikan jaringan korupsi ini masih berkeliaran.

Konon, penetapan tersangka kepada mereka masih terganjal pertimbangan politis.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkap bahwa praktik culas ini melibatkan manipulasi kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi berkah dari pemerintah Saudi Arabia. Kuota tambahan yang diberikan sebagai bentuk niat baik kedua negara dan usaha pemerintah Indonesia melobby pemerintah Saudi Arabia telah dijualbelikan oleh oknum di Kementerian Agama.

Promonya, calon jamaah berkantong tebal tak perlu mengantre untuk berhaji.

Dari setiap kuota yang diselewengkan, ada impian yang hancur bagi ribuan keluarga yang telah menunggu puluhan tahun, menabung seumur hidup, hingga meninggal sebelum ke tanah suci.

Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Ini adalah manipulasi terhadap Allah SWT. Setiap jamaah yang seharusnya mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima, justru dirampas oleh segelintir orang yang serakah dan korup.

Praktik ini jelsa melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Kuota haji yang seharusnya didistribusikan secara adil dan transparan, dijual dengan harga tinggi kepada yang mampu membayar.

KPK telah mengungkap nilai kerugian negara praktik korupsi kuota haji yang mencapai trilyunan rupiah. Namun, angka kerugian finansial ini hanyalah sebagian kecil dari kerugian moral dan spiritual yang dialami umat Islam Indonesia.

Para korban berharap KPK dapat segera mengungkap dan menangkap para master mind di balik skandal ini. Mereka juga berharap pemerintah dapat memperbaiki sistem distribusi kuota haji agar lebih transparan dan adil.

Ini bukan hanya tentang uang, ini tentang keadilan dan kepercayaan umat Islam kepada pemerintah.

Program Presiden Prabowo untuk membasmi para koruptor harus didukung para penegak hukum dan politisi yang ingin negara ini bersih dari KKN. Saatnya menyingkirkan pertimbangan politis di negara yang menempatkan hukum sebagai panglima seperti Indonesia.

Penulis : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsiKPKkuota hajimekkahmenteri agamatanah suci
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist