Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rochmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Jasad korban yang telah dipotong dimasukkan ke dalam koper merah.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul mendakwa Rochmad Tri Hartanto atas pelanggaran pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Rochmad Tri Hartanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, tiga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Khairul.
Selama menjalani sidang, Rochmad terlihat menunduk lesu. Apriliawan Adi Wasisto, penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya banding. “Kita masih pikir-pikir, tapi nantinya tetap akan melakukan banding,” ucapnya.
Sementara itu, Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sepakat terhadap hakim dengan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Rochmad, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kita setuju karena majelis sependapat dengan pasal 340 KUHP yang telah kita dakwakan, itu yang penting, karena unsur pembunuhan berencana sudah terbukti,” jelasnya usai sidang.
Seperti diketahui, Rochmad Tri Hartanto alias Antok telah menghabisi Uswatun Khasanah, warga Blitar pada Januari 2025. Korban tak lain adalah kekasihnya sendiri. Sementara Rochmad sendiri telah berkeluarga.
Setelah terlibat pertengkaran, pelaku membunuh korban dan memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Ini dilakukan lantaran tak semua anggota tubuh korban bisa dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban dibuang di Ngawi, sementara kaki dan kepala ditemukan di Ponorogo dan Trenggalek. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di salah satu hotel Kota Kediri.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono