• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
28 August 2025 17:36
Durasi baca: 2 menit
Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang sidang di PN Jombang menolak restitusi

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang menolak restitusi (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang Jawa Timur ditolak oleh terdakwa.

Melalui Jaksa Penuntut Umum mereka mengajukan restitusi Rp 266 juta di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.

Eko Wahyudi, penasihat hukum 3 terdakwa meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.

“Menolak dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 pasal 8 ayat 6, pasal 8 ayat 7 dan pasal 8 ayat 15,” ujar Eko Wahyudi Rabu (27/8/2025).

Eko beralasan tidak ada penjelasan terdakwa siapa yang membayar restitusi. Sementara dalam perkara yang sedang berproses ada 3 terdakwa.

Kemudian besaran restitusi yang diajukan juga harus ada rincian yang jelas. “Karena tidak ada penjelasan makanya kita mengajukan penolakan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Faisal Akbarudin Taqwa mempersilahkan JPU untuk menyampaikan rincian yang diminta oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Namun JPU menyatakan belum siap. Majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan.

Mundik Rahmawati, Aktifis Women Crisis Center mengatakan restitusi yang diajukan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan keluarga korban.

Termasuk biaya acara doa yang digelar. Women Crisis Center diketahui sebagai pendamping keluarga korban. Juga yang berkoordinasi dengan LPSK.

Mundik berharap restitusi diberikan sesuai dengan permintaan keluarga korban. “Pengajuan restitusi ini sebenarnya untuk kebutuhan pemulihan keluarga korban,” ujarnya.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terjadi pada Februari 2025. Jasad korban ditemukan di aliran sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangjombangkeluarga korban pembunuhanPN Jombangrestitusirestitusi Jombang
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: 3 Pemuda di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan tersangka korupsi program MBG.

Momen Pejabat BGN Diteriaki “Maling” Saat Dimasukkan Mobil Tahanan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: istimewa

Sufmi Dasco Jawab Rumor Penangkapan Mantan Kepala BGN

Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba masuk kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026–2030

Manuver Politik Elim Tyu Samba: Masuk KONI Kota Blitar dan Peluang Jadi Ketua

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In