• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

ditulis oleh Editor
28/08/2025
Durasi baca: 2 menit
545 6
0
Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Polres Blitar Kota membubarkan paksa karnaval sound horeg (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pagelaran karnaval dengan hiburan sound horeg di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibubarkan paksa kepolisian.

Panitia karnaval sound horeg terungkap tidak mengantongi izin dari kepolisian, namun mereka tetap nekat menggelar acara.

Sound horeg yang dipakai dalam acara karnaval juga diketahui melanggar aturan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Ijin acara tidak ada alias ilegal,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan Rabu malam (27/8/2025).

Informasi yang dihimpun, pembubaran karnaval sound horeg berlangsung Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tengah hingar bingar acara, petugas Polres Blitar Kota tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menghentikan paksa kegiatan.

Menurut Kapolres Titus, sejak awal pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan karnaval yang melibatkan sound horeg di Desa Kedawung.

Pemberitahuan (tidak memberi izin) disampaikan kepada kepala desa dan panitia acara lewat surat. Namun panitia tetap nekat menggelar acara.

Pembubaran paksa oleh kepolisian berlangsung di tengah hingar bingarnya sound horeg. Tindakan petugas kata Titus setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Petugas langsung mengamankan belasan truk sound horeg di lokasi acara. “Kita mendapat pengaduan masyarakat dari call center,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, acara kegiatan karnaval sound horeg diketahui telah melakukan pelanggaran berlapis.

Mulai tidak adanya izin kepolisian. Kemudian kekuatan suara sound horeg yang melanggar batas ketentuan SE Gubernur Jawa Timur.

Sejumlah kendaraan yang dipakai tidak memenuhi ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan. Polisi mendapati sopir yang tidak memiliki SIM.

Petugas juga menemukan banyak peserta yang terindikasi di bawah kendali minuman keras (miras). Sesuai aturan SE Gubernur hal itu tegas dilarang.

Soal itu, Polres Blitar Kota akan melakukan tes urine. “Terindikasi mabuk-mabukan dari baunya,” kata Kapolres Titus.

Penindakan tilang diberlakukan kepada kendaraan yang terbukti melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan. Terutama pasal 307 dan 169.

Kapolres Titus juga meminta pemilik kendaraan atau sopir truk membongkar sound system ketika kendaraan keluar dari Mapolres Blitar Kota.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarkarnavalpembubaran karnaval sound horegpembubaran sound horegpolisi blitarPolres Blitar Kotasound horegsound horeg blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2784 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist