Bacaini.ID, BLITAR – Pagelaran karnaval dengan hiburan sound horeg di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibubarkan paksa kepolisian.
Panitia karnaval sound horeg terungkap tidak mengantongi izin dari kepolisian, namun mereka tetap nekat menggelar acara.
Sound horeg yang dipakai dalam acara karnaval juga diketahui melanggar aturan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Ijin acara tidak ada alias ilegal,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan Rabu malam (27/8/2025).
Informasi yang dihimpun, pembubaran karnaval sound horeg berlangsung Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di tengah hingar bingar acara, petugas Polres Blitar Kota tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menghentikan paksa kegiatan.
Menurut Kapolres Titus, sejak awal pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan karnaval yang melibatkan sound horeg di Desa Kedawung.
Pemberitahuan (tidak memberi izin) disampaikan kepada kepala desa dan panitia acara lewat surat. Namun panitia tetap nekat menggelar acara.
Pembubaran paksa oleh kepolisian berlangsung di tengah hingar bingarnya sound horeg. Tindakan petugas kata Titus setelah mendapat aduan dari masyarakat.
Petugas langsung mengamankan belasan truk sound horeg di lokasi acara. “Kita mendapat pengaduan masyarakat dari call center,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan kepolisian, acara kegiatan karnaval sound horeg diketahui telah melakukan pelanggaran berlapis.
Mulai tidak adanya izin kepolisian. Kemudian kekuatan suara sound horeg yang melanggar batas ketentuan SE Gubernur Jawa Timur.
Sejumlah kendaraan yang dipakai tidak memenuhi ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan. Polisi mendapati sopir yang tidak memiliki SIM.
Petugas juga menemukan banyak peserta yang terindikasi di bawah kendali minuman keras (miras). Sesuai aturan SE Gubernur hal itu tegas dilarang.
Soal itu, Polres Blitar Kota akan melakukan tes urine. “Terindikasi mabuk-mabukan dari baunya,” kata Kapolres Titus.
Penindakan tilang diberlakukan kepada kendaraan yang terbukti melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan. Terutama pasal 307 dan 169.
Kapolres Titus juga meminta pemilik kendaraan atau sopir truk membongkar sound system ketika kendaraan keluar dari Mapolres Blitar Kota.
Penulis: Solichan Arif