• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

ditulis oleh Editor
28 August 2025 12:53
Durasi baca: 2 menit
Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Polres Blitar Kota membubarkan paksa karnaval sound horeg (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pagelaran karnaval dengan hiburan sound horeg di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibubarkan paksa kepolisian.

Panitia karnaval sound horeg terungkap tidak mengantongi izin dari kepolisian, namun mereka tetap nekat menggelar acara.

Sound horeg yang dipakai dalam acara karnaval juga diketahui melanggar aturan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Ijin acara tidak ada alias ilegal,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan Rabu malam (27/8/2025).

Informasi yang dihimpun, pembubaran karnaval sound horeg berlangsung Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tengah hingar bingar acara, petugas Polres Blitar Kota tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menghentikan paksa kegiatan.

Menurut Kapolres Titus, sejak awal pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan karnaval yang melibatkan sound horeg di Desa Kedawung.

Pemberitahuan (tidak memberi izin) disampaikan kepada kepala desa dan panitia acara lewat surat. Namun panitia tetap nekat menggelar acara.

Pembubaran paksa oleh kepolisian berlangsung di tengah hingar bingarnya sound horeg. Tindakan petugas kata Titus setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Petugas langsung mengamankan belasan truk sound horeg di lokasi acara. “Kita mendapat pengaduan masyarakat dari call center,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, acara kegiatan karnaval sound horeg diketahui telah melakukan pelanggaran berlapis.

Mulai tidak adanya izin kepolisian. Kemudian kekuatan suara sound horeg yang melanggar batas ketentuan SE Gubernur Jawa Timur.

Sejumlah kendaraan yang dipakai tidak memenuhi ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan. Polisi mendapati sopir yang tidak memiliki SIM.

Petugas juga menemukan banyak peserta yang terindikasi di bawah kendali minuman keras (miras). Sesuai aturan SE Gubernur hal itu tegas dilarang.

Soal itu, Polres Blitar Kota akan melakukan tes urine. “Terindikasi mabuk-mabukan dari baunya,” kata Kapolres Titus.

Penindakan tilang diberlakukan kepada kendaraan yang terbukti melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan. Terutama pasal 307 dan 169.

Kapolres Titus juga meminta pemilik kendaraan atau sopir truk membongkar sound system ketika kendaraan keluar dari Mapolres Blitar Kota.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarkarnavalpembubaran karnaval sound horegpembubaran sound horegpolisi blitarPolres Blitar Kotasound horegsound horeg blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In