• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

ditulis oleh Editor
28/08/2025
Durasi baca: 2 menit
552 6
0
Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Polres Blitar Kota membubarkan paksa karnaval sound horeg (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pagelaran karnaval dengan hiburan sound horeg di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibubarkan paksa kepolisian.

Panitia karnaval sound horeg terungkap tidak mengantongi izin dari kepolisian, namun mereka tetap nekat menggelar acara.

Sound horeg yang dipakai dalam acara karnaval juga diketahui melanggar aturan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Ijin acara tidak ada alias ilegal,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan Rabu malam (27/8/2025).

Informasi yang dihimpun, pembubaran karnaval sound horeg berlangsung Rabu malam (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tengah hingar bingar acara, petugas Polres Blitar Kota tiba-tiba datang ke lokasi dan langsung menghentikan paksa kegiatan.

Menurut Kapolres Titus, sejak awal pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan karnaval yang melibatkan sound horeg di Desa Kedawung.

Pemberitahuan (tidak memberi izin) disampaikan kepada kepala desa dan panitia acara lewat surat. Namun panitia tetap nekat menggelar acara.

Pembubaran paksa oleh kepolisian berlangsung di tengah hingar bingarnya sound horeg. Tindakan petugas kata Titus setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Petugas langsung mengamankan belasan truk sound horeg di lokasi acara. “Kita mendapat pengaduan masyarakat dari call center,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, acara kegiatan karnaval sound horeg diketahui telah melakukan pelanggaran berlapis.

Mulai tidak adanya izin kepolisian. Kemudian kekuatan suara sound horeg yang melanggar batas ketentuan SE Gubernur Jawa Timur.

Sejumlah kendaraan yang dipakai tidak memenuhi ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan. Polisi mendapati sopir yang tidak memiliki SIM.

Petugas juga menemukan banyak peserta yang terindikasi di bawah kendali minuman keras (miras). Sesuai aturan SE Gubernur hal itu tegas dilarang.

Soal itu, Polres Blitar Kota akan melakukan tes urine. “Terindikasi mabuk-mabukan dari baunya,” kata Kapolres Titus.

Penindakan tilang diberlakukan kepada kendaraan yang terbukti melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan. Terutama pasal 307 dan 169.

Kapolres Titus juga meminta pemilik kendaraan atau sopir truk membongkar sound system ketika kendaraan keluar dari Mapolres Blitar Kota.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitarblitarkarnavalpembubaran karnaval sound horegpembubaran sound horegpolisi blitarPolres Blitar Kotasound horegsound horeg blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    606 shares
    Share 242 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist