• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

ditulis oleh Editor
27 August 2025 23:59
Durasi baca: 2 menit
Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar resmi mencatatkan diri di Bakesbangpol Kabupaten Blitar (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Blitar hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 (Parluh 16) resmi mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kabupaten Blitar.

Para pengurus PSHT Kabupaten Blitar menyerahkan semua persyaratan legalitas organisasi yang telah tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Setiyono menyambut baik langkah jajaran pengurus PSHT Kabupaten Blitar.

Langkah yang diambil dinilai telah memperkuat semangat persaudaraan dan situasi kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.

“Dengan demikian tercatat, dicatat di Bakesbangpol sebagai ormas yang sah,” ujar Setiyono kepada wartawan Rabu (27/8/2025).

Organisasi PSHT diketahui telah terjadi dualitas: PSHT Parluh 17 dan Parluh 16. Setiyono menegaskan enggan masuk ke wilayah itu. Bagi dia semuanya saudara.

Menurut dia Bakesbangpol punya kewenangan mencatat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sah secara administrasi hukum.

Juga melakukan pembinaan. “Siapapun yang memenuhi syarat ya kita catatkan,” jelasnya.

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono mengatakan PSHT Parluh 16 di bawah pimpinan Ketua Umum M Taufiq sebagai satu-satunya organisasi PSHT yang sah.

Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang ke-2 pada tahun 2023. Berbekal putusan inkrah syarat pengakuan organisasi oleh Kementerian Hukum kemudian diurus.

Pengurusan rampung sekitar April dan Mei 2025. Pada 17 Juli 2025 AHU PSHT (Parluh 16) telah terbit. Artinya hanya ada satu PSHT (Parluh 16) yang tercatat di Kementerian Hukum.

“Meskipun begitu kami tetap mengedepankan keadaban dalam berorganisasi dengan berpegang teguh pada kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara PSHT Cabang Kota Blitar telah mencatatkan organisasi di Bakesbangpol Kota Blitar sehari sebelumnya.

Para jajaran pengurus PSHT diterima oleh Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo.

Toto mengatakan segera melakukan verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BakesbangpolblitarPSHTPSHT Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

Mbak Wali Apresiasi Guru TK, PAUD, dan Petugas Kebersihan Untuk Kemajuan Kota

Opor ayam dan ketupat hidangan khas Idul Fitri favorit masyarakat Indonesia

Survei Menu Favorit Idul Fitri 2026: Opor Ayam Paling Banyak Dipilih, Ketupat dan Rendang Menyusul

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In