Bacaini.ID, JOMBANG – Anggaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur naik dari Rp 29 juta menjadi Rp 37.945.000 per bulan.
Tunjangan perumahan Wakil Ketua naik dari Rp 21.800.000 menjadi Rp 26.623.000. Sedangkan anggota dari Rp 18.800.000 menjadi Rp 18.865.000.
Kenaikan tunjangan perumahan DPRD Jombang diatur oleh Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sesuai Perbup Nomor 66 kenaikan tunjangan perumahan DPRD Jombang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun, tunjangan transportasi DPRD juga ikut naik dari Rp 12.900.000 per bulan menjadi Rp 13.500.000.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Dian Retno dikonfirmasi terkait kenaikan tunjangan perumahan dewan enggan menjelaskan.
Ia meminta langsung menanyakan kepada pimpinan dewan. Hanya saja semua unsur pimpinan dan anggota sedang melakukan kunjungan kerja di luar kota.
Informasinya kunjungan kerja ke Yogyakarta. Sementara Ketua DPRD dan 4 anggota sedang menunaikan ibadah umroh. “Saat ini masih kunjungan kerja,” ujarnya Selasa (26/8/2025).
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif