Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusak Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kediri. Ironisnya, pelaku tak lain adalah saudara korban sendiri.
Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro memutuskan terdakwa Yusak Cahyo Utomo yang merupakan adik korban terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis hukuman mati. Ia terbukti membunuh pasangan suami istri dan anaknya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Selama menjalani sidang, Yusak terlihat menundukkan kepala. Majelis hakim memberikan hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Mohammad Rofian akan melakukan banding. Menurutnya ada rangkaian proses pembuktian yang terputus di pengadilan. Contohnya tidak ada ahli forensik yang didatangkan. Sehingga unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
“Ada rangkaian-rangkaian yang terputus, artinya bahwa dalam proses pembuktian ada hal-hal yang tidak terungkap adalam persidangan. Tidak ada ahli forensik dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan, padahal itu bisa menjadi pertimbangan,” jelas Rofian, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono