• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

ditulis oleh Redaksi
13 August 2025 16:43
Durasi baca: 1 menit
Yusak Cahyo Utomo mendengarkan putusan di PN Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Yusak Cahyo Utomo mendengarkan putusan di PN Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusak Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kediri. Ironisnya, pelaku tak lain adalah saudara korban sendiri.

Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro memutuskan terdakwa Yusak Cahyo Utomo yang merupakan adik korban terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis hukuman mati. Ia terbukti membunuh pasangan suami istri dan anaknya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Selama menjalani sidang, Yusak terlihat menundukkan kepala. Majelis hakim memberikan hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Mohammad Rofian akan melakukan banding. Menurutnya ada rangkaian proses pembuktian yang terputus di pengadilan. Contohnya tidak ada ahli forensik yang didatangkan. Sehingga unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

“Ada rangkaian-rangkaian yang terputus, artinya bahwa dalam proses pembuktian ada hal-hal yang tidak terungkap adalam persidangan. Tidak ada ahli forensik dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan, padahal itu bisa menjadi pertimbangan,” jelas Rofian, Rabu, 13 Agustus 2025.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukuman matipembunuhanPN Kabupaten Kedirivonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pasangan pengantin intimate wedding sederhana

Tren Intimate Wedding: Pernikahan Sederhana yang Kini Digemari Gen Z

Gerak Cepat, BPBD Kota Kediri Tuntaskan Penanganan Dampak Cuaca Ekstrem di 18 Titik

Mak Rini Rini Syarifah saat menghadiri Muscab PKB Kabupaten Blitar 2026

Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In