Bacaini.ID, PATI – Suasana politik di Kabupaten Pati memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui penggunaan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mendadak yang digelar hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar-besaran di depan kantor bupati berujung ricuh.
Langkah DPRD ini merupakan respons atas gelombang protes masyarakat terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang meskipun telah dibatalkan, tetap memicu kemarahan publik.
Menariknya, dukungan terhadap hak angket datang dari hampir seluruh fraksi di DPRD, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo. Fraksi PDIP, PKB, PKS, Demokrat, PPP, dan Golkar turut menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan dan kepemimpinan Sudewo.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tanpa transparansi
- Pergeseran anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai prosedur
- Dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kegaduhan publik akibat kebijakan pajak
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat formal dan akan dilanjutkan sesuai prosedur. “Kita menyetujui penjadwalan dan pembentukan pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung di tengah sorakan massa aksi.
Sebelum sidang digelar, ribuan warga Pati melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada pendudukan gedung DPRD. Kerusuhan sempat terjadi, termasuk perusakan fasilitas dan pembakaran mobil polisi. Aparat terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Langkah DPRD ini menandai babak baru dalam dinamika politik lokal, dengan potensi besar mengguncang kepemimpinan Sudewo di tengah tekanan publik yang terus meningkat.
Penulis: Hari Tri Wasono