Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang menyebut tanah nganggur selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara.
Pernyataan tersebut sempat memicu polemik dan keresahan di masyarakat, terutama terkait hak kepemilikan tanah.
Dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Nusron mengakui bahwa ucapannya menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau warisan.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujar Nusron, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nusron menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menyebut bahwa negara bukan pemilik mutlak tanah, melainkan pengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
Ia juga menyebut bahwa jutaan hektare lahan HGU dan HGB saat ini tidak produktif dan dapat dimanfaatkan untuk program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, dan pembangunan fasilitas umum.
Pernyataan Nusron sebelumnya memicu meme dan parodi di media sosial, serta kritik dari kalangan akademisi. Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Herlambang Wiratraman, menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan perlu diluruskan secara hukum dan etis.
Penulis: Hari Tri Wasono