Bacaini.ID, BLITAR – Kasus korupsi Dana Desa (DD) jadi alasan Pemkab Blitar Jawa Timur memberhentikan sementara jabatan kepala desa (kades) Umbuldamar Kecamatan Binangun.
Sebab kepolisian telah resmi menetapkan Kades Umbuldamar sebagai tersangka. Penyidik polisi juga telah melayangkan pemberitahuan kepada Pemkab Blitar.
“Yang bersangkutan (Kades Umbuldamar) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi kepada wartawan Senin (11/8/2025).
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan tahun 2022.
Dana Desa bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mekanismenya disalurkan langsung dari kementerian keuangan kepada rekening kas desa (RKD).
Pada tahun 2025 ini Desa Umbuldamar menerima DD sebesar Rp 812 juta lebih.
Informasi yang dihimpun, penyelewengan DD tahun 2022 di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan proyek fisik.
Diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran. Dana yang dibelanjakan lebih besar daripada ketentuan biaya pekerjaan.
Menurut Bambang Dwi, mengacu ketentuan yang berlaku, pelaksana roda pemerintahan Desa Umbuldamar digantikan sekretaris desa.
Kendati demikian Pemkab Blitar belum bisa serta merta melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan kades.
Pemkab masih mempelajari regulasi yang berlaku. Bambang Dwi juga mengaku belum mengetahui secara utuh materi perkara korupsi yang terjadi.
Saat pengelolaan DD 2022 di Desa Umbuldamar diusut sebagai perkara dugaan korupsi, ia berdalih masih menjabat kepala dinas sosial.
Sementara dari informasi yang dihimpun lebih jauh, dugaan terjadinya penyelewengan anggaran desa di Desa Umbuldamar terpantau sejak tahun 2013.
Hasil monitoring evaluasi (monev) saat itu ada sebanyak 15 desa, salah satunya Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif