• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Dicopot

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 August 2025 12:05
Durasi baca: 2 menit
KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji di Jakarta

KPK menahan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pengaturan kuota tambahan dan gratifikasi (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Kasus korupsi Dana Desa (DD) jadi alasan Pemkab Blitar Jawa Timur memberhentikan sementara jabatan kepala desa (kades) Umbuldamar Kecamatan Binangun.

Sebab kepolisian telah resmi menetapkan Kades Umbuldamar sebagai tersangka. Penyidik polisi juga telah melayangkan pemberitahuan kepada Pemkab Blitar.

“Yang bersangkutan (Kades Umbuldamar) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi kepada wartawan Senin (11/8/2025).

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan tahun 2022.

Dana Desa bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mekanismenya disalurkan langsung dari kementerian keuangan kepada rekening kas desa (RKD).

Pada tahun 2025 ini Desa Umbuldamar menerima DD sebesar Rp 812 juta lebih.

Informasi yang dihimpun, penyelewengan DD tahun 2022 di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan proyek fisik.

Diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran. Dana yang dibelanjakan lebih besar daripada ketentuan biaya pekerjaan.

Menurut Bambang Dwi, mengacu ketentuan yang berlaku, pelaksana roda pemerintahan Desa Umbuldamar digantikan sekretaris desa.

Kendati demikian Pemkab Blitar belum bisa serta merta melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan kades.

Pemkab masih mempelajari regulasi yang berlaku. Bambang Dwi juga mengaku belum mengetahui secara utuh materi perkara korupsi yang terjadi.

Saat pengelolaan DD 2022 di Desa Umbuldamar diusut sebagai perkara dugaan korupsi, ia berdalih masih menjabat kepala dinas sosial.

Sementara dari informasi yang dihimpun lebih jauh, dugaan terjadinya penyelewengan anggaran desa di Desa Umbuldamar terpantau sejak tahun 2013.

Hasil monitoring evaluasi (monev) saat itu ada sebanyak 15 desa, salah satunya Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarDDkades blitarkades umbuldamarkorupsi dana desa
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Heboh Korupsi Dana Desa di Blitar, Ini Desa Penerima DD Besar - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi media sosial. Foto: Unsplash

Gen Z dan Konten Viral Jadi Ancaman Literasi Digital di Era Media Sosial

Pelaku Taufik Hidayat

Drama Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Biadab

Wisatawan menikmati perjalanan Jeep Adventure di kawasan pegunungan Wonosalam Jombang

Jeep Adventure Wonosalam Jombang, Wisata Alam Penuh Sensasi Petualangan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In