Bacaini.ID, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Doding Rahmadi dan dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Melalui pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat fraksi, komisi, maupun Badan Anggaran, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2025 dalam perubahan APBD ini ditetapkan sebesar Rp1,933 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2,019 triliun.
“Memang ada pengurangan pendapatan sekitar Rp36 miliar. Tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, ditambah efisiensi anggaran sebesar Rp65 miliar, sehingga defisit bisa ditutup dengan pendapatan lainnya,” jelas Doding.
Untuk menutup kekurangan anggaran, terutama di sektor infrastruktur, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati penambahan pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp56 miliar.
Meski belum masuk dalam struktur pendapatan, pinjaman tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah dan masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Kita harap evaluasi gubernur bisa segera dilakukan, agar pelaksanaan pembangunan bisa dimulai Oktober atau November,” tambah politisi PDIP itu.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan bahwa pengesahan perubahan APBD ini sangat penting, terutama karena menyangkut proyek-proyek perbaikan infrastruktur jalan yang telah lama ditunggu masyarakat. Ia berharap koreksi dari gubernur bisa dilakukan secepatnya agar anggaran yang telah disahkan dapat segera digunakan.
“Sudah didok tadi oleh DPRD. Harapannya proses konsultasi ke provinsi bisa cepat selesai agar pembangunan, khususnya perbaikan jalan, bisa segera dimulai,” ujar Mas Ipin.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, Pemkab Trenggalek berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan