Bacaini.ID, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (7/8/2025) di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pengesahan Perubahan APBD merupakan hasil pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat fraksi, komisi, maupun Badan Anggaran. Menurutnya, dinamika pembahasan menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan hasil koordinasi yang panjang. Kita sepakat menetapkan pendapatan tahun 2025 sebesar Rp1,933 triliun, dan belanja daerah Rp2,019 triliun,” ujar Doding.
Ia menambahkan, meski terdapat penurunan pendapatan sekitar Rp26 miliar, efisiensi anggaran dan peningkatan PAD menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan fiskal. DPRD juga menyetujui penambahan pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp56 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Pinjaman ini sudah masuk dalam Perda, tinggal menunggu evaluasi gubernur agar bisa segera dilaksanakan, mudah-mudahan bisa mulai Oktober atau November,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa persetujuan perubahan anggaran ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proyek-proyek strategis, terutama di sektor perbaikan infrastruktur jalan yang dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami sangat menantikan proses evaluasi dari gubernur bisa segera selesai agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dimulai,” kata Mas Ipin.
Ia menegaskan, APBD Perubahan 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan dan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan