Bacaini.ID, KEDIRI – Aturan pembayaran royalti lagu atau musik masih menjadi sorotan publik.
Banyak pemilik usaha bahkan masyarakat umum bertanya-tanya.
Sebenarnya biaya yang harus dibayar jika memutar lagu di tempat usaha?.
Seperti diketahui, kewajiban membayar royalti diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Pengelolaan dan penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait seperti penyanyi dan produser rekaman.
Meski pemilik usaha sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, itu hanya berlaku untuk penggunaan pribadi.
Memutar musik di ruang publik atau tempat usaha dianggap sebagai bentuk pemanfaatan komersial, sehingga perlu izin dan pembayaran royalti resmi.
Tarif Royalti Berdasarkan Jenis Usaha
Besarannya berbeda-beda tergantung jenis usaha, kapasitas, dan fasilitas. Berikut ringkasannya:
Kafe dan Restoran
Royalti pemutaran musik atau lagu di kafe dan restoran, dikenakan tarif Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu.
Dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pemegang hak terkait.
Total yang harus dibayarkan adalah Rp 120.000 per kursi per tahun. Perhitungan berdasarkan jumlah kursi atau daya tampung pengunjung, bukan per lagu.
Sebagai contoh, kafe dengan 30 kursi membayar Rp 120.000 x 30 = Rp 3,6 juta per tahun.
Pub, Bar, dan Bistro
Perhitungan tarif royalti untuk jenis usaha ini adalah Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Disesuaikan dengan luas tempat usaha.
Diskotek dan Klub Malam
Rp 250.000 per m² per tahun untuk pencipta lagu.
Dan Rp 180.000 per m² per tahun untuk hak terkait.
Total royalti yang harus dibayarkan adalah Rp 430.000 per tahun.
Karaoke
• Karaoke tanpa kamar (aula), dikenakan Rp 20.000 per ruang per hari.
• Karaoke keluarga, Rp 12.000 per ruang per hari.
• Karaoke eksklusif, Rp 50.000 per ruang per hari.
• Karaoke kubus (booth), Rp 300.000 per kubus per tahun.
Pusat Rekreasi Indoor
Rp 6.000.000 per tahun untuk tempat tanpa tiket masuk.
Hotel
• 1–50 kamar, Rp 2 juta/tahun
• 51–100 kamar, Rp 4 juta/tahun
• 101–150 kamar, Rp 6 juta/tahun
• 151–200 kamar, Rp 8 juta/tahun
• 201+ kamar, Rp 12 juta/tahun
Resor, Hotel Eksklusif, dan Hotel Butik
Rp 1,6 juta per tahun yang dilakukan dengan lump sum, pembayaran dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka.
Bagaimana dengan UMKM?
Usaha mikro dan kecil tetap diwajibkan membayar royalti.
Namun, mereka bisa mengajukan keringanan sesuai kapasitas, skala usaha, dan intensitas pemanfaatan lagu.
Yang perlu diketahui, perhitungan jumlah royalti berdasarkan kapasitas pengunjung, bukan membayar royalti per lagu seperti yang banyak disalah artikan publik belakangan ini.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif