Bacaini.ID, Jember – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg masih jadi bahan perdebatan di berbagai kalangan. Tapi, ulama di Jember justru punya pandangan berbeda: nggak usah diperdebatkan, langsung jalankan saja.
Hal itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Hasan Jember, KH Misbahul Khoiri Ali. Menurutnya, MUI Jatim nggak asal-asalan mengeluarkan fatwa. Ada proses panjang dan kajian yang mendalam sebelum keputusan itu diumumkan.
“MUI Jatim itu nggak asal bunyi. Mereka kaji dulu dengan sangat hati-hati, melibatkan para pakar, baik dari sisi hukum maupun sosial,” kata Kyai Misbah saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/7/2025) sore.
Fatwa tersebut, lanjut Kyai Misbah, menjelaskan secara rinci kapan sound horeg bisa dianggap haram dan dalam kondisi seperti apa masih dibolehkan. Maka dari itu, menurutnya, nggak perlu lagi ada yang ribut soal ini.
“Fatwa MUI itu bukan untuk dikomentari, tapi dijalankan. Kalau semua ikut aturan, persoalan ini bisa selesai dengan baik,” tegasnya.
Ia juga berharap Gubernur Jawa Timur bisa mengawal penerapan fatwa ini sampai ke kepala daerah di bawahnya. Dengan begitu, aturan bisa berjalan seragam dan nggak simpang siur di lapangan.
“Saya berterima kasih kepada Kapolda dan Kapolres yang sudah mulai bergerak. Karena mereka yang nanti punya kewenangan soal perizinan,” tambahnya.
Terpisah, Paur Humas Polres Jember Ipda Azazim bilang kalau sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Polda Jawa Timur. Sementara ini, polisi hanya memberikan imbauan ke masyarakat untuk menahan diri dan nggak bikin acara sound horeg dulu.
“Kami masih tunggu arahan dari Polda. Untuk sekarang kami hanya imbau agar masyarakat nggak mengadakan event sound horeg dulu,” tutupnya.
Penulis : Mega