• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Efek Sound Horeg Berisiko Sebabkan Tuli Permanen

ditulis oleh Editor
27/07/2025
Durasi baca: 2 menit
Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, BLITAR – Gelegar suara sound horeg dengan kekuatan di atas 85 desibel mengancam indra pendengaran.

Paparan yang berlangsung terus menerus berisiko menyebabkan kerusakan permanen atau tuli permanen.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati batas aman suara bagi pendengaran manusia adalah 85 desibel.

“Kalau lebih dari itu ada potensi gangguan,” ujar Christine Indrawati kepada wartawan Sabtu (26/7/2025).

Sound horeg tengah menjadi polemik. Bukan hanya gelegar suaranya yang mencapai 130 desibel. Hiburan yang menyertai sound horeg juga jadi permasalahan.

MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Menyusul fatwa haram, Polda Jawa Timur juga mengeluarkan larangan.

Christine menyebut tuli permanen jadi ancaman yang serius. Terutama bagi mereka yang terpapar gelegar suara sound horeg dengan intensitas tinggi.

Christine menjelaskan bagian tengah organ pendengaran (telinga) yang terdiri dari 3 tulang: maleus (tulang martil), incus (tulang landasan) dan stapes (tulang sanggurdi).

Fungsi ketiga tulang menyalurkan getaran suara dari gendang telinga ke bagian dalam. Ancaman tuli permanen akan terjadi jika terpapar suara melebihi batas terus menerus.

Pada jangka pendek fungsi pendengaran akan berkurang. “Dari yang kami deteksi umumnya penurunan pendengaran ringan sampai sedang,” terang Christine.

Menurut Christine, jangankan gelegar suara sound horeg. Petugas kesehatan yang terpapar suara terus menerus alat medis dalam jangka panjang juga berisiko mengalami gangguan pendengaran.

Padahal suara yang terdengar cenderung di bawah 85 desibel. Karenanya dinas kesehatan mengimbau masyarakat mewaspadai gelegar suara sound horeg.

“Terpapar lebih dari 4 jam dengan volume tinggi bisa merusak tulang pendengaran,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: efek sound horegfatwa haram sound horegMUI Jawa Timurrisiko sound horegsound horegtuli permanen
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Pemkab Banyuwangi Keluarkan Aturan Sound Horeg Untuk Agustusan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kasatreskrim trenggalek akp eko widiantoro

Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui

jasad nenek asal jombang tewas terbakar

Jasad Nenek Terbakar Asal Jombang Korban Pembunuhan?

body dysmorphia

Apa itu Body Dysmorphia? Efek Medsos Merusak Mental

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist