• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

ditulis oleh Editor
26/07/2025
Durasi baca: 2 menit
768 7
0
Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

Tampak PKL Trenggalek yang berada di kawasan alun-alun dan mulai bulan Agustus dilarang (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin ditantang pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak setengah-setengah menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025.

Larangan kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Trenggalek diminta  tidak hanya berlaku selama bulan Agustus, tapi seterusnya.

“Kalau memang dilarang, maka jangan setengah-setengah. Pemerintah harus beri kepastian tempat relokasi, bukan hanya untuk bulan Agustus saja,” ujar Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono Sabtu (26/7/2025).

SE Bupati 1327 yang terbit pada 24 Juli 2025 menetapkan kawasan alun-alun Trenggalek sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menyusul itu kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima di kawasan alun-alun selama bulan Agustus, dinyatakan dilarang.

Trimo Dwi Cahyono menilai kebijakan bupati hanya didasarkan pada tekanan dari sekelompok PKL yang sebelumnya menggelar hearing di DPRD Trenggalek.

PKL yang menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus. Padahal, menurutnya, suara mereka tidak mewakili mayoritas PKL.

“Kalau memang alun-alun ini sudah ditetapkan sebagai RTH maka pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Jangan hanya berlaku selama Agustus,” tegasnya.

Trimo mengklaim banyak PKL yang justru mendukung pelaksanaan event dan bahkan telah membayar uang muka kepada event organizer (EO).

Pembatalan event yang didasarkan terbitnya SE Bupati 1327 dinilai merugikan PKL. Mereka meminta event tetap digelar atau uang dikembalikan.

Para pedagang menuntut SE Bupati dicabut. Atau sekalian menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda tentang RTH.

Ditegaskan juga para pedagang siap menggelar aksi besar-besaran. “Kami sudah menyampaikan secara langsung. Jika tidak direspons, aksi akan kami lakukan,” tegasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun alun Trenggalekbacaini.idbupati trenggalekmas ipinpedagang kaki limaPKLPKL TrenggalekPKL Trenggalek tantang bupatitrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Orangutan memiliki tabiat unik yang menarik perhatian peneliti

Tabiat Unik Orangutan yang Menarik Perhatian Peneliti

Kejari Tulungagung menahan tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung: Eks Wadir Ditahan

Korlap aksi massa di Tulungagung mengaku digembosi

Korlap Rencana Aksi Massa di Tulungagung Ngaku Digembosi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15542 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    579 shares
    Share 232 Tweet 145

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist