• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

ditulis oleh Editor
26/07/2025
Durasi baca: 2 menit
656 7
0
Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

Tampak PKL Trenggalek yang berada di kawasan alun-alun dan mulai bulan Agustus dilarang (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin ditantang pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak setengah-setengah menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025.

Larangan kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Trenggalek diminta  tidak hanya berlaku selama bulan Agustus, tapi seterusnya.

“Kalau memang dilarang, maka jangan setengah-setengah. Pemerintah harus beri kepastian tempat relokasi, bukan hanya untuk bulan Agustus saja,” ujar Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono Sabtu (26/7/2025).

SE Bupati 1327 yang terbit pada 24 Juli 2025 menetapkan kawasan alun-alun Trenggalek sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menyusul itu kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima di kawasan alun-alun selama bulan Agustus, dinyatakan dilarang.

Trimo Dwi Cahyono menilai kebijakan bupati hanya didasarkan pada tekanan dari sekelompok PKL yang sebelumnya menggelar hearing di DPRD Trenggalek.

PKL yang menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus. Padahal, menurutnya, suara mereka tidak mewakili mayoritas PKL.

“Kalau memang alun-alun ini sudah ditetapkan sebagai RTH maka pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Jangan hanya berlaku selama Agustus,” tegasnya.

Trimo mengklaim banyak PKL yang justru mendukung pelaksanaan event dan bahkan telah membayar uang muka kepada event organizer (EO).

Pembatalan event yang didasarkan terbitnya SE Bupati 1327 dinilai merugikan PKL. Mereka meminta event tetap digelar atau uang dikembalikan.

Para pedagang menuntut SE Bupati dicabut. Atau sekalian menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda tentang RTH.

Ditegaskan juga para pedagang siap menggelar aksi besar-besaran. “Kami sudah menyampaikan secara langsung. Jika tidak direspons, aksi akan kami lakukan,” tegasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun alun Trenggalekbacaini.idbupati trenggalekmas ipinpedagang kaki limaPKLPKL TrenggalekPKL Trenggalek tantang bupatitrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Jombang Tangkap 183 Anggota Bajingan Tanpa Dosa

Polres Jombang Tangkap 183 Anggota Bajingan Tanpa Dosa

Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

Putar Musik Tanpa Izin, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

Sejarah Perang Thailand-Kamboja yang Berakar dari Kuil Kuno

Sejarah Perang Thailand-Kamboja yang Berakar dari Kuil Kuno

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15442 shares
    Share 6177 Tweet 3861
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16596 shares
    Share 6638 Tweet 4149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist