Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin atau Mas Ipin ditantang pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak setengah-setengah menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025.
Larangan kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Trenggalek diminta tidak hanya berlaku selama bulan Agustus, tapi seterusnya.
“Kalau memang dilarang, maka jangan setengah-setengah. Pemerintah harus beri kepastian tempat relokasi, bukan hanya untuk bulan Agustus saja,” ujar Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono Sabtu (26/7/2025).
SE Bupati 1327 yang terbit pada 24 Juli 2025 menetapkan kawasan alun-alun Trenggalek sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menyusul itu kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima di kawasan alun-alun selama bulan Agustus, dinyatakan dilarang.
Trimo Dwi Cahyono menilai kebijakan bupati hanya didasarkan pada tekanan dari sekelompok PKL yang sebelumnya menggelar hearing di DPRD Trenggalek.
PKL yang menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus. Padahal, menurutnya, suara mereka tidak mewakili mayoritas PKL.
“Kalau memang alun-alun ini sudah ditetapkan sebagai RTH maka pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Jangan hanya berlaku selama Agustus,” tegasnya.
Trimo mengklaim banyak PKL yang justru mendukung pelaksanaan event dan bahkan telah membayar uang muka kepada event organizer (EO).
Pembatalan event yang didasarkan terbitnya SE Bupati 1327 dinilai merugikan PKL. Mereka meminta event tetap digelar atau uang dikembalikan.
Para pedagang menuntut SE Bupati dicabut. Atau sekalian menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda tentang RTH.
Ditegaskan juga para pedagang siap menggelar aksi besar-besaran. “Kami sudah menyampaikan secara langsung. Jika tidak direspons, aksi akan kami lakukan,” tegasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif