• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

ditulis oleh Redaksi
25 July 2025 18:01
Durasi baca: 1 menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: pdiperjuangan-jatim.com

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: pdiperjuangan-jatim.com

Bacaini.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia didakwa atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Majelis juga membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, karena hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa ia sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses hukum.

Dalam sidang yang berlangsung penuh emosi, Jumat, 25 Juli 2025, Hasto sempat mencari istrinya di ruang sidang sambil berkata, “Mama mana?”.

Di luar ruang sidang, massa pendukung sempat bersorak “bebas!” saat mendengar Hasto lolos dari dakwaan obstruction of justice. Hakim menyebut vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini berawal dari dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun sendiri masih berstatus buronan sejak 2020, dan kasus ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap elite politik.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calegDPR RIsekjen pdip
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas gabungan melakukan pencarian pemancing hilang akibat ombak besar di Pantai Serang Blitar

4 Pemancing di Pantai Serang Blitar Terlempar Ombak, 1 Hilang Terseret di Tebing Pathuk Lesung

Evakuasi material longsor dan batu raksasa di jalur Trenggalek-Ponorogo KM 16 Desa Nglinggis oleh petugas gabungan

Bahaya! Evakuasi Material Longsor Jalur Trenggalek-Ponorogo Tak Bisa Serta Merta, Tebing Masih Labil

Lontong Cap Go Meh lengkap dengan opor ayam dan sambal goreng ati

Lontong Cap Go Meh Bukan dari Tiongkok, Ini Sejarah Akulturasi Jawa-Tionghoa yang Unik

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Mengejutkan Wawali Blitar Soal Refleksi 1 Tahun dan STMJ, Mengaku Tak Diundang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In