Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan ketentuan tentang transfer data sebagai salah satu syarat negosiasi tarif perdagangan mereka. Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak terkait sistem keamanan data masing-masing negara.
Cloud Act di Amerika Serikat ini memberi mereka akses ke data yang disimpan oleh penyedia layanan cloud Amerika, meskipun data tersebut disimpan di server luar negeri. Hal ini memungkinkan otoritas hukum untuk mendapatkan data terkait investigasi meskipun data tersebut berada di yurisdiksi yang berbeda.
Definisi dan Ketentuan CLOUD Act
CLOUD Act atau Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act adalah undang-undang Amerika Serikat yang disahkan pada Maret 2018 untuk memfasilitasi akses penegak hukum AS terhadap data elektronik yang disimpan oleh perusahaan teknologi AS, terlepas dari lokasi fisik penyimpanan data tersebut.
CLOUD Act memberikan kewenangan kepada penegak hukum AS untuk mengakses data yang disimpan oleh perusahaan berbasis AS, bahkan jika data tersebut berada di luar wilayah Amerika Serikat.
Undang-undang ini menghilangkan kebutuhan untuk melalui proses Mutual Legal Assistance Treaties (MLAT) yang tradisional dan seringkali lambat, terutama untuk investigasi yang mendesak.
CLOUD Act juga memungkinkan pembentukan perjanjian bilateral antara AS dan negara lain untuk pertukaran data yang lebih langsung, dengan syarat negara mitra memenuhi standar tertentu terkait hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Respons Negara Eropa (halaman selanjutnya)