• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

ditulis oleh Redaksi
22/07/2025
Durasi baca: 2 menit
512 16
0
Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

PT KAI gandeng Kejaksaan atasi sengketa aset di Kediri. Foto: KAI

Bacaini.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjaga aset mereka. Kejaksaan akan membantu Daop 7 Madiun menyelesaikan persoalan hukum terkait penjagaan aset PT KAI.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini dilaksanakan di Kediri, Selasa, 22 Juli 2025. Penandatanganan dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” kata Suharjono dalam siaran persnya.

Suharjono menambahkan, kerja sama ini membantu Daop 7 Madiun mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan. Khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.

Diketahui Daop 7 Madiun sedang menghadapi sengketa dengan sejumlah warga yang bermukim di kawasan Stasiun Kediri terkait kepemilikan lahan. Warga meyakini jika tanah yang mereka tempati merupakan milik leluhur. Sedangkan PT KAI mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Selain itu, Daop 7 Madiun juga menghadapi protes para pedagang kaki lima, tukang becak, dan ojek tradisional atas pembangunan Monumen Lokomotif di depan Stasiun Kediri. Keberadaan monumen itu dianggap menghambat arus lalu lintas dan menghilangkan area parkir tukang becak dan ojek.

Atas sengketa ini, DPRD Kota Kediri meminta pemerintah daerah menjelaskan status tanah di sana.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kedirikejaksaan negeri kota kedirimonumen lokomotifPT KAIsengketastasiun kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Potongan tubuh manusia ditemukan di Pacet Mojokerto

Polisi Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto

DN Aidit dalam pelariannya menulis surat di Blitar

Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

Data BPS menyebut mayoritas warga Indonesia bekerja di industri primer

BPS Sebut Mayoritas Warga Indonesia Bekerja di Industri Primer

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15535 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist