Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Baru menghirup udara bebas 5 bulan, seorang laki-laki berusia 60 tahun di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur kembali ditahan.
Laki-laki berinisial DAS itu warga Desa Talang, Kecamatan Sendang. Ia terbukti sebagai pelaku aksi pencurian di kamar kos-kosan.
“Pelaku merupakan residivis di wilayah Tulungagung atas kasus serupa dan bahkan baru 5 bulan keluar dari penjara,” ujar Kasi Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto kepada wartawan Senin (21/7/2025).
Pelaku terungkap beraksi di wilayah Kepatihan Kota Tulungagung.
Ia menyelinap di sebuah kamar kos dan berhasil membawa kabur dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.
Dicobanya kartu ATM pada mesin terdekat dengan mencocokkan pin dengan tanggal lahir korban pada identitas (KTP).
Pelaku DAS berhasil menguras isi saldo rekening milik korban.
Sementara korban yang sebelumnya tertidur langsung melapor ke kepolisian. Ia curiga saat tidur ada yang masuk ke kamar kosnya.
“Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut,” kata Nanang.
Pelaku DAS dibekuk di rumahnya di Desa Talang Kecamatan Sendang. Yang bersangkutan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif