Bacaini.ID, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana didesak untuk lebih tegas menyikapi polemik sound horeg.
Terlebih MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Begitu juga Polda Jawa Timur telah mengeluarkan larangan.
Bupati Kediri diminta oleh DPRD tidak berhenti pada surat kesepakatan bersama (SKB), tapi juga menyiapkan peraturan daerah (Perda).
“Lebih baik diperkuat oleh Perda,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo kepada wartawan.
Pemkab Kediri diketahui telah menerbitkan SKB untuk mengatur sound horeg.
Ini menyusul polemik di masyarakat pasca MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Polda Jatim belum lama ini juga resmi mengeluarkan larangan.
Subagiyo menilai keberadaan SKB yang penerbitannya melibatkan pemkab Kediri, Polri, TNI dan perwakilan pengusaha sound horeg, belum cukup kuat.
Memang diatur batasan-batasan soal waktu dan lokasi penggunaan sound horeg di masyarakat. Namun batasan kekuatan sound belum disepakati.
Para penghobi sound horeg di Kediri dinilai masih akan sulit mengikuti.
Ada potensi besar SKB tidak dipatuhi, terutama oleh para pengusaha (sound horeg). Akan berbeda ketika penggunaan sound horeg diatur oleh Perda.
Pada sisi lain aturan yang berlaku di dalam SKB akan semakin kuat. “Ini memang jadi dilema sampai hari ini,” terangnya.
Dalam sudut pandang yang lain DPRD Kabupaten Kediri menghormati dan menghargai keberadaan sound horeg di masyarakat.
Khususnya pada konteks kreatifitas dalam menyalurkan hobi berkesenian. Namun kendati demikian tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain.
Agar sound horeg yang awalnya untuk menyalurkan hobi tidak menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain.
Kehadiran perda dengan regulasi yang mengatur tegas jadi solusi. “Penghobi (Sound horeg) bisa jalan dan masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif