• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

ditulis oleh Redaksi
15/07/2025
Durasi baca: 4 menit
536 5
0
2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

Ilustrasi lahan kosong. Foto: unsplash

Nusron Wahid berdiri di podium Hotel Bidakara. Suaranya lantang memperingatkan para pemilik lahan di seluruh Indonesia.

Bacaini.ID, JAKARTA – Sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tidak sedang bersendau gurau. Ia memperingatkan para pemilik tanah yang tertidur tanpa aktivitas selama dua tahun berturut-turut akan kembali ke pangkuan negara.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron di hadapan peserta Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030, Minggu 13 Juli 2025.

Lahan luas dengan rumput liar yang tinggi di antara pepohonan menjadi pemandangan yang banyak ditemukan di Indonesia. Inilah potret tanah telantar yang kini menjadi sasaran kebijakan pemerintah. Dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, 1,4 juta hektare di antaranya kini berstatus tanah terlantar.

Mengenal Tiga Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

Kebijakan pengambilalihan tanah telantar ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk tiga jenis utama yang dikenal masyarakat; yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Masing-masing memiliki karakteristik dan ketentuan berbeda.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. SHM bersifat turun-temurun dan tidak memiliki batasan waktu. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki tanah dengan status SHM.

Contoh: Keluarga Budi memiliki sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Depok dengan SHM. Mereka dapat mewariskan tanah tersebut kepada anak-cucu mereka tanpa batasan waktu, menjualnya, atau membangun rumah di atasnya sesuai keinginan.

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun lagi.

Contoh: PT Agro Nusantara memiliki HGU seluas 5.000 hektare di Kalimantan Timur untuk perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini memiliki hak mengelola lahan tersebut selama 35 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan hingga 25 tahun berikutnya. Jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, pemerintah dapat mencabut hak tersebut.

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya.

Contoh: PT Properti Jaya memiliki HGB untuk membangun kompleks apartemen di atas tanah seluas 2 hektare di Jakarta Selatan. Perusahaan ini memiliki hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut selama 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun. Jika dalam dua tahun setelah mendapatkan HGB tidak ada aktivitas pembangunan, pemerintah dapat memberikan peringatan dan berpotensi mencabut hak tersebut.

Proses Pengambilalihan yang Bertahap (halaman selanjutnya)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: hak guna bangunanlahan kosongmenteri ATR BPNnusron wahid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist