Bacaini.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian dari korupsi ini mencapai Rp.2,9 triliun.
Kasus ini mengundang perhatian publik tentang sosok Muhammad Riza Chalid, yang konon tidak tinggal di Indonesia. Sejumlah sumber menyebut Riza Chalid adalah pengusaha minyak yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather.
Lahir tahun 1960, Riza Chalid diketahui sebagai pengusaha minyak yang mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia. Ia menjalankan bisnis lintas sektor: minyak bumi, ritel mode, perkebunan sawit, dan industri minuman.
Kekayaannya diperkirakan mencapai US$415 juta, yang menjadikannya orang terkaya ke-88 versi Globe Asia tahun 2015.
Jejak Bisnis
Riza memiliki sejumlah perusahaan berbasis di Singapura, seperti; Supreme Energy,
Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Ia juga dikenal mengendalikan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha Pertamina yang sempat kontroversial karena harga minyak yang tidak kompetitif.
Kehidupan Pribadi
Riza Chalid menikah dengan Roestriana Adrianti (Uchu Riza) pada 1985 dan dikaruniai dua anak, Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina. Keluarganya lebih banyak tinggal di Singapura, dan sempat mendirikan sekolah serta tempat bermain anak di Jakarta.
Status Tersangka
Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, meski saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan stok.
Statusnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak menjadi dasar penetapan tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp.285 triliun.
Sebelumnya Riza Chalid pernah terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama Setya Novanto dan kasus impor minyak Zatapi yang merugikan Pertamina.
Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan teknologi AI. Hubungi redaksi Bacaini.id untuk penyempurnaan artikel ini.
Editor: Hari Tri Wasono