• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

ditulis oleh Redaksi
07/07/2025
Durasi baca: 2 menit
537 41
0
Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

Tugu PSHT Rayon Sobontoro yang akan diganti gambar. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.ID, KEDIRI – Sebagai organisasi pesilat besar di tanah air, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memiliki nilai yang wajib dipegang seluruh anggotanya. Pelanggaran atas sumpah tersebut bisa berakibat pada pemecatan dari keanggotaan PSHT.

Sumpah yang wajib diketahui bagi warga (anggota) baru ini mencakup beberapa poin penting, yang intinya adalah komitmen untuk menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi persaudaraan, dan taat pada aturan serta tata tertib latihan. 

Berikut isi 8 sumpah PSHT yang wajib ditaati:

1. Berbakti kepada Tuhan YME, orang tua, dan guru/pelatih:

Warga baru PSHT berjanji untuk selalu mengabdi dan menghormati Tuhan Yang Maha Esa, orang tua, serta para pelatih yang telah membimbing mereka. 

2. Menjaga nama baik PSHT:

Warga baru berjanji untuk menjaga nama baik organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, baik dalam maupun di luar latihan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi. 

3. Mentaati peraturan dan tata tertib:

Warga baru berjanji untuk selalu disiplin, patuh, dan setia pada peraturan serta tata tertib yang telah ditetapkan oleh organisasi. 

4. Membangun persaudaraan:

Warga baru berjanji untuk selalu menjalin hubungan persaudaraan yang erat, saling mengasihi, dan menghormati sesama anggota PSHT. 

5. Menjaga kerendahan hati:

Warga baru berjanji untuk selalu bersikap rendah hati, tidak sombong, dan tidak menyalahgunakan ilmu yang telah dipelajari dari PSHT. 

6. Tidak merusak “Pagar Ayu” dan “Poros Ijo”:

Ini adalah simbol-simbol dalam PSHT yang harus dijaga dan dihormati. 

7. Tidak berkelahi sesama warga PSHT:

Warga baru berjanji untuk tidak terlibat dalam perkelahian atau konflik dengan sesama anggota PSHT. 

8. Tidak melatih tanpa izin:

Warga baru berjanji untuk tidak melatih orang lain dalam PSHT tanpa izin dari pengurus organisasi. 

Pelanggaran terhadap sumpah ini dapat mengakibatkan sanksi yang beragam, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemecatan dari organisasi. 

Disclaimer: artikel ini ditulis menggunakan teknologi AI. Hubungi redaksi Bacaini.ID untuk penyermpurnaan artikel ini.  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pendekarperguruan silatPSHT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penyelundupan hp di Lapas Tulungagung

Lewat Makanan Penyelundup HP Kecoh Sipir Lapas Tulungagung

Bencana hidrometeorologi Tulungagung

Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Tulungagung?, Bupati: Sudah Siap!

Bupati Blitar pastikan pembangunan tetap berjalan

TKD Dipotong Pusat, Bupati Blitar: Pembangunan Tetap Berjalan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15582 shares
    Share 6233 Tweet 3896
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10879 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • TKD Dipotong Pusat, Bupati Blitar: Pembangunan Tetap Berjalan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist