Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 600 juta di tahun 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendirikan 10 pos pemeriksaan pada titik-titik jalur keluar masuk truk pengangkut MBLB.
Aturan baru pertambangan Pemkab Blitar yang dilaksanakan pada awal bulan Juli mendapat penentangan.
Ratusan sopir truk pengangkut MBLB pada Jumat (4/7/2025) menggelar unjuk rasa di wilayah Desa Penataran Kecamatan Nglegok.
Truk diparkir memenuhi jalan alternatif jurusan Blitar-Kediri. Para sopir truk menolak kebijakan baru Bapenda Kabupaten Blitar.
Mereka menolak ketentuan surat tanda pengambilan (STP) tambang. Banyak truk tidak bisa mengangkut MBLB lantaran tidak bisa menunjukkan STP tambang.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menegaskan tetap akan menerapkan aturan meski mendapat protes keras.
“Tetap kami lanjutkan karena ini langkah baru,” tegas Asmaning Ayu kepada wartawan.
Minim Sosialisasi
Aksi yang digelar para sopir truk pengangkut MBLB sempat memacetkan jalan alternatif Blitar-Kediri.
Hari itu mereka memutuskan menghentikan aktivitas pertambangan. Mereka memilih memarkir truk di sepanjang jalan Desa Penataran.
Kepala Bapenda Asmaning Ayu mengatakan banyak penambang di Kabupaten Blitar yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Akibatnya tidak mengantongi STP tambang. Secara aturan STP diberikan kepada penambang legal setelah membayar deposit dana.
Besaran deposit dana sesuai dengan estimasi volume MBLB yang ditambang setiap bulan.
Asmaning Ayu mengakui tidak sedikit penambang rakyat yang tidak punya STP yang secara teknis dipegang sopir truk pengangkut hasil tambang.
Hal ini yang memicu kesalahpahaman dan mendorong sopir truk berunjuk rasa. Untuk sekali jalan, truk pengangkut pasir wajib membayar pajak MBLB Rp 24.000
Sedangkan truk pengangkut batu grosok wajib membayar Rp 9.000. Asmaning Ayu mengakui sosialisasi aturan baru memang belum maksimal.

“Ke depan kita kedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.
Wilayah Kabupaten Blitar diketahui kaya akan hasil tambang. Di wilayah selatan terdapat kapur, clay dan sebagainya.
Sedangkan di wilayah utara terdapat tambang pasir di kawasan Gunung Kelud.
Menurut Asmaning Ayu, pajak MBLB selama ini hanya berdasarkan laporan dari wajib pajak dan pemerintah percaya begitu saja.
Dengan pemberlakuan aturan baru pajak yang masuk ke pemerintah lebih terukur. Ada kesesuaian antara nilai tambang dan pajak yang harus dibayarkan.
Penulis: Solichan Arif