Bacaini.ID, BLITAR – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini) akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan. Namun Mak Rini sedang ibadah haji dan baru tiba di tanah air pada 29 Juni 2025.
“Sesuai jadwal pemanggilannya harusnya Minggu lalu, tapi beliaunya masih ibadah haji,” ujar Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso kepada wartawan Rabu (2/7/2025).
Pemeriksaan eks Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai saksi kasus korupsi Dam Kali Bentak adalah yang kedua kalinya.
Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka. Satu di antaranya adalah Muhammad Muchlison, kakak kandung Mak Rini.
Sementara 2 tersangka lain merupakan pejabat Dinas PUPR dan sisanya pelaksana proyek. Kejari Blitar juga menyita sejumlah aset tak bergerak milik tersangka.
Pemeriksaan mantan Bupati Blitar Mak Rini, kata Andrianto masih terkait pemeriksaan sebelumnya pada 16 April 2025 lalu.
Keterangan Mak Rini diperlukan untuk melengkapi berkas yang ada.
Fokus Kejari Kabupaten Blitar saat ini adalah segera membawa perkara korupsi Dam Kali Bentak ke persidangan.
“Pemeriksaan kedua ini kelanjutan yang pertama dulu,” ungkapnya.
Posisi Mak Rini di Dam Kali Bentak
Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar mencuat jelang masa akhir pemerintahan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (2020-2025).
Bersamaan itu Kejari Blitar juga mengusut kasus sewa rumah dinas wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebesar Rp 490 juta.
Rumdin yang disewa Pemkab Blitar untuk wabup terungkap milik Bupati Blitar Mak Rini. Ada indikasi sewa rumdin wabup sebagai kegiatan fiktif.
Rumdin tidak pernah ditempati Rahmat Santoso selama menjabat wabup Blitar. Yang menempati Mak Rini dan keluarganya.
Kejari Blitar sempat meminta keterangan Rahmat Santoso. Agus Zaenal, mantan Kabag Umum Pemkab Blitar juga dimintai keterangan.
Sebab kewenangan administratif dan anggaran sewa rumdin wabup berada di tangan Kabag Umum.
Agus Zaenal yang kemudian menjabat Camat Wates diduga yang menandatangani proses sewa rumdin wabup.
Namun di tengah jalan tiba-tiba mencuat kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dan kasus sewa rumdin wabup seolah ‘dipetieskan’.
Perencanaan anggaran Proyek Dam Kali Bentak tahun 2023 dimulai di Bappeda yang secara organisasi perangkat daerah melibatkan Dinas PUPR dan BPKAD.
Anggaran yang semula Rp 1,1 miliar dari APBD menjadi Rp 5,1 miliar. Ada tambahan Rp 4 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari APBN.
Praktek korupsi diduga terjadi karena intervensi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2ID), lembaga adhoc pada masa pemerintahan Bupati Mak Rini.
TP2ID di bawah kendali Muhammad Muchlison alias Abah Ison dan Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib selaku pembina.
Ketua TP2ID secara de jure dijabat Sigit Purnomo. Sigit hingga kini belum dimintai keterangan karena menunaikan ibadah haji.
Sementara abah Ison telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan menerima aliran dana korupsi Rp 1,1 miliar. Sementara Gus Adib diperiksa sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun, mantan Bupati Mak Rini mengetahui proses perencanaan proyek Dam Kali Bentak.
Sebab semua kegiatan terkait kebijakan Pemkab Blitar tidak ada yang di luar sepengetahuan bupati selaku kepala daerah.
Hanya saja dalam konteks kasus korupsi Dam Kali Bentak, belum diketahui apakah yang bersangkutan ikut menerima atau menikmati aliran dana.
“Kalau secara moral tentu bertanggung jawab, karena bupati. Namun apakah ikut kecipratan aliran dana?, itu yang harus dibuktikan. Ini jadi ujian Mak Rini sepulang haji,” ujar sumber di lingkungan Pemkab Blitar yang enggan disebut nama.
Penulis: Solichan Arif