Bacaini.ID, TRENGGALEK – Ratusan sopir angkutan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).
Mereka menolak kebijakan razia kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat.
Razia ODOL dianggap telah merugikan para sopir angkutan kecil. Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menemui massa.
Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan dengan bersurat kepada DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Tuntutan mereka cukup masuk akal. Kita tidak ingin masyarakat kecil terus tertekan oleh kebijakan yang belum siap. DPRD akan memperjuangkan ini,” ujar Doding Kamis (19/6/2025).
Aksi massa di gedung DPRD diikuti 287 sopir dari tujuh komunitas angkutan di Kabupaten Trenggalek. Ada 6 tuntutan yang disuarakan.
Mulai penghentian operasi ODOL hingga terbit peraturan presiden. Revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemberlakuan regulasi tarif logistik yang adil, perlindungan hukum bagi sopir, pemberantasan premanisme dan pungli di jalan, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi sopir perorangan dan korporasi.
Doding menegaskan penting adanya perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku usaha transportasi, baik individu maupun korporasi.
Sutrisno salah satu pesert aksi mengatakan razia ODOL yang digelar selama ini kerap tidak adil dan merugikan para sopir kecil.
Ia menyoroti penindakan hukum yang terkesan prematur, padahal regulasi baru belum diterbitkan.
Juga minimnya sosialisasi kebijakan lalu lintas. Menurutnya, sopir kerap jadi korban tilang mendadak yang terkesan praktik pungli terselubung.
“Masalah ODOL ini kita sudah ditindak sebelum ada revisi aturan. Kami juga menolak keberadaan preman di jalan, dan menuntut perlindungan hukum untuk sopir,” ujarnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif