• Login
Bacaini.id
Saturday, June 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nenek-Nenek Pimpin Komplotan Pencopet di Kediri

ditulis oleh Redaksi
14 June 2025 12:15
Durasi baca: 1 menit
Beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap Polresta Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Beberapa pelaku kejahatan yang ditangkap Polresta Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Bagi kamu yang suka berbelanja di swalayan tak perlu takut lagi. Polisi telah menangkap kawanan pelaku pencopetan yang sering beraksi di swalayan Kota Kediri.

Aksi kawanan pencopet ini cukup unik. Bukan hanya menyasar swalayan sebagai tempat operasi, tetapi semua anggotanya adalah perempuan.

Tertangkapnya kawanan ini berawal dari rekaman kamera pengawas yang memergoki aksi mereka saat mencopet. Video itu kemudian viral di media sosial dan membuat polisi turun tangan. Satu per satu komplotan ini ditangkap polisi. Mereka adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan komplotan ini beraksi di beberapa swalayan di berbagai kota. Mulai Solo, Madiun, Yogyakarta, dan Kediri. “Pelaku kita tangkap di Surabaya,” kata Cipto, Sabtu, 14 Juni 2025.

Dalam menjalankn aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NI dan D berada di samping kanan kiri korban sebagai eksekutor pencurian, sedangkan tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban. Sementara tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar Lokasi.

Catatan kejahatan mereka juga cukup panjang. NI adalah residivis kasus pencurian sebanyak enam kali dan 1 kasus tindak pidana narkotika. Tersangka D sebanyak 5 kali, M 1 kali, dan SS baru pertama kali melakukan pencopetan.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Singapura Respon Positif Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia

Stasiun Caruban Kabupaten Madiun dengan fasilitas ruang tunggu dan layanan kereta api KAI Daop 7

Stasiun Caruban Madiun Layani Hampir 30 Ribu Penumpang, Kini Punya Luxury Lounge

Ilustrasi pasangan suami istri mengalami konflik dalam pernikahan yang berdampak pada kesehatan mental dan keluarga

Pernikahan Tak Bahagia Berisiko pada Mental dan Fisik

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In