Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Muchlison alias Gus Ison sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.
Gus Ison merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025) yang dalam kasus ini selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan Senin malam (2/6/2025), tersangka diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.
Seiring penetapan status tersangka, petugas Kejari Kabupaten Blitar langsung melakukan penahanan.
“Telah dilakukan penetapan tersangka berinisal MM (Muhammad Muchlison) selaku tim TP2ID. Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana Rp1,1 miliar dari tersangka BS,” ujar Diyan Kurniawan kepada wartawan Senin (2/6/2025).
Informasi yang dihimpun, Gus Ison menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak pukul 11.00 WIB.
Gus Ison diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak atas posisinya sebagai pengarah TP2ID, yakni lembaga adhoc masa pemerintahan Bupati Mak Rini.
Dana Rp 1,1 miliar yang diterima yang bersangkutan diduga berlangsung bertahap, yakni pada saat proyek berjalan dan proyek selesai dikerjakan.
Jaksa sebelumnya telah menetapkan 2 pejabat dinas PUPR selaku leading sektor dan 2 pelaksana proyek Dam Kali Bentak sebagai tersangka.
Pemeriksaan Gus Ison di kejaksaan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Kakak kandung Mak Rini itu keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan tangan terborgol.
Gus Ison tidak menyampaikan keterangan apapun. Suara panggilan dari beberapa awak media yang menyebut namanya, tak diindahkannya.
Ia terus berjalan diiringi petugas menuju mobil kejaksaan yang kemudian membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar.
Keterangan yang disampaikan kejaksaan, yang bersangkutan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Pemeriksaan ini merupakan bagian penyidikan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak,” terang Diyan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy menambahkan, dalam penetapan tersangka pihaknya juga menyita alat bukti dokumen dan alat elektronik.
Kejaksaan juga menyiapkan penyitaan aset guna mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Willy menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan.
“Ada beberapa dokumen dan alat bukti elektronik yang disita,” tambah Gede Willy.
Penulis: Solichan Arif