• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

ditulis oleh Editor
3 June 2025 00:02
Durasi baca: 2 menit
Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi  (foto/ist)

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Muchlison alias Gus Ison sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.

Gus Ison merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025) yang dalam kasus ini selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan Senin malam (2/6/2025), tersangka diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.

Seiring penetapan status tersangka, petugas Kejari Kabupaten Blitar langsung melakukan penahanan.

“Telah dilakukan penetapan tersangka berinisal MM (Muhammad Muchlison) selaku tim TP2ID. Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana Rp1,1 miliar dari tersangka BS,” ujar Diyan Kurniawan kepada wartawan Senin (2/6/2025).

Informasi yang dihimpun, Gus Ison menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak pukul 11.00 WIB.

Gus Ison diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak atas posisinya sebagai pengarah TP2ID, yakni lembaga adhoc masa pemerintahan Bupati Mak Rini.

Dana Rp 1,1 miliar yang diterima yang bersangkutan diduga berlangsung bertahap, yakni pada saat proyek berjalan dan proyek selesai dikerjakan.

Jaksa sebelumnya telah menetapkan 2 pejabat dinas PUPR selaku leading sektor dan 2 pelaksana proyek Dam Kali Bentak sebagai tersangka.  

Pemeriksaan Gus Ison di kejaksaan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Kakak kandung Mak Rini itu keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan tangan terborgol.

Gus Ison tidak menyampaikan keterangan apapun. Suara panggilan dari beberapa awak media yang menyebut namanya, tak diindahkannya.

Ia terus berjalan diiringi petugas menuju mobil kejaksaan yang kemudian membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar.

Keterangan yang disampaikan kejaksaan, yang bersangkutan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Pemeriksaan ini merupakan bagian penyidikan tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak,” terang Diyan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy menambahkan, dalam penetapan tersangka pihaknya juga menyita alat bukti dokumen dan alat elektronik.

Kejaksaan juga menyiapkan penyitaan aset guna mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Willy menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan.

“Ada beberapa dokumen dan alat bukti elektronik yang disita,” tambah Gede Willy.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati blitarGus Isonkakak bupati BlitarkorupsiMak Rinimuhammad muschlisonproyek Dam Kali BentakRini SyarifahTP2ID
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Olimpiade Musim Dingin 2026

Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

Pasien DB di RSUD Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Pasien Demam Berdarah di RSUD Jombang Meningkat

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In