Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberi dampak nyata kepada masyarakat.
Pada tahun 2025 ini Pemkab Blitar diketahui memperoleh kucuran DBHCHT sebesar Rp 36,2 miliar, meningkat lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.
Alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat menjadi instrumen fiskal yang strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Blitar.
Karenanya dalam pemanfaatannya sangat diperlukan akuntabilitas dan efektivitas.
“DBHCHT adalah instrumen fiskal yang strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Mohammad Badrodin.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, komposisi pemanfaatan DBHCHT terbagi atas 3 komponen utama: Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Kesehatan 40 persen dan Penegakan Hukum 10 persen.
Pemkab Blitar menyalurkan DBHCHT untuk sektor kesehatan Rp 15,55 miliar, kesejahteraan masyarakat (non BLT) Rp 7,94 miliar, kesejahteraan masyarakat (BLT) Rp 9,80 miliar, penegakan hukum Rp 2,69 miliar dan pendukung pengelolaan DBHCHT Rp 300 juta.
Adapun yang menjadi leading sektor adalah Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Diskominfotiksan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Badrodin optimistis kehadiran DBHCHT akan mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Juga semakin memperkuat sistem perlindungan sosial serta mendukung sistem perlindungan sosial dan hukum di Kabupaten Blitar. “Pemkab Blitar memastikan dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi,” pungkasnya. (*)