• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Program KRIS Sulitkan Masyarakat Mengakses Layanan Rawat Inap

ditulis oleh Redaksi
26/05/2025
Durasi baca: 3 menit
548 5
0
Pasien Covid Membludak, Petugas RSUD Gambiran Kediri Kelelahan

Tenaga medis RSUD Gambiran Kota Kediri kelelahan akibat banyaknya pasien. Foto: Ist

Bacaini.ID, SURABAYA – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional menuai penolakan di masyarakat. Ketentuan itu akan menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan secara layak.

Ketua BPJS WATCH Jatim, Arif Supriyono mengatakan penerapan KRIS akan membawa konsekuensi semua pasien peserta JKN dirawat dalam satu ruangan yang sama. Tidak ada lagi penggolongan kelas 1, 2 dan 3. “Ketika quota KRIS di rumah sakit penuh, hanya ada dua pilihan bagi pasien,  yaitu mencari rumah sakit lain atau mendaftar sebagai pasien umum dengan biaya sendiri,” kata Arif kepada Bacaini.ID, Senin, 26 Mei 2025.

Sementara saat ini, dengan ruang perawatan klas 1,2 dan 3, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh, dan kelas satu tingkat di atasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari untuk kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya.

Arif Supriyono

Menurut Arif, jika kebijakan KRIS diterapkan, tidak ada lagi alternatif klas perawatan lain yang bisa melayani peserta JKN jika ruangan tersebut penuh. “Peserta yang hanya mengandalkan program JKN akan semakin sulit mendapatkan ruang perawatan. Hal ini berbeda dengan pasien mampu yang bisa menjadi pasien umum,” kata Arif.

Menurut data BPJS WATCH, 90 persen lebih masyarakat Indonesia sangat mengandalkan Program JKN untuk pelayanan kesehatan rawat inap. Jika kebijakan KRIS tetap dipaksakan, maka pemerintah telah melanggar mandat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Seperti diketahui pemerintah berencana mengganti program BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu.

Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirai/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  12. outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS di atas tidak berlaku untuk:

  1. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
  2. perawatan intensif;
  3. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
  4. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: JKNkrispasien miskinrumah sakit
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Raffi Ahmad Tiba-tiba Silaturahmi ke Ponpes Kediri, Ada Apa?

Raffi Ahmad Tiba-tiba Silaturahmi ke Ponpes Kediri, Ada Apa?

Pedrosa, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Asal Jombang

Pedrosa, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Asal Jombang

Inspirasi Kisah Pejuang Cinta di “Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan” MNCTV

Inspirasi Kisah Pejuang Cinta di “Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan” MNCTV

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15291 shares
    Share 6116 Tweet 3823
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Bupati Blitar Rijanto Dinilai Tak Pantas Terima Penghargaan WTP BPK

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist