• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas Dihukum Ringan

ditulis oleh Redaksi
14/05/2025
Durasi baca: 2 menit
497 38
0
Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas Dihukum Ringan

Massa usai menggelar aksi tabur bunga di depan Pengadilan Negeri. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman 1 hingga 3,6 tahun kepada para remaja pelaku pengeroyokan siswa hingga meninggal. Keluarga dan masyarakat menolak putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 itu memutus para pelaku penganiayaan terhadap Moh Hidris Rayyan, pelajar asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Korban meregang nyawa usai dihajar sekelompok remaja di jalan pada Senin, 3 Mei 2025 silam. Terdakwa RAS (15 tahun) divonis 3,6 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Sedangkan MAFI (16 tahun) divonis 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.

Kecewa dengan vonis terhadap kedua terdakwa, keluarga dan teman-teman korban melakukan aksi tabur bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penasehat hukum korban, Diva Kurniantoro mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman itu terlalu ringan untuk perbuatan yang mengakibatkan nyawa melayang.

“Perbuatan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal harusnya dijerat dengan pasal 80 dengan hukuman maksimal 10 tahun. Tapi kenapa tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya menjadi 3,6 tahun penjara. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” ujar Diva Kurniantoro.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni akan mempertimbangkan upaya banding atau tidak atas putusan tersebut. “Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. InsyaAllah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding atau menerima.” ujar Uwais Deffa I Qorni.

Diketahui korban Moh Hidris Rayyan meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Raya Pagu, Kediri. Korban dikeroyok oleh belasan remaja saat pulang dari kawasan SLG Kediri. Polisi mengamankan lima pelaku, yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.

Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari T. Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kedirisidang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ashanty istri anang hermansyah

Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek

longsor di Blitar

Longsor di Blitar Timpa Rumah Warga, 1 Balita Terluka

Ribuan Santri Hadiri Pembukaan Haflah 1 Abad Ponpes Ploso

Jejak Panjang Pesantren, dari Gapura Gresik ke Era Digital

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15602 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist