• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Ajukan Empat Raperda ke DPRD

ditulis oleh
15 October 2020 19:22
Durasi baca: 2 menit
walikota

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10/2020).

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, Raperda diajukan bertujuan untuk meningkatkan intensitas pembangunan di Kota Kediri agar semakin berkembang pesat. Selain itu juga untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta mengantisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.

Menurut walikota, empat poin raperda yang diajukan diantaranya Raperda tentang rencana detail tata ruang kota kediri tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota kediri no 6 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota kediri no 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Raperda tentang perubahan atas perda kota kediri no. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota kediri.

“Keempatnya kita ajukan untuk kemajuan Kota Kediri di masa yang akan datang,” katanya.

Menurut Abu, untuk menunjang kemudahan investasi di daerahnya, Pemkot akan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui Online Single Submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai perda, akan tetapi materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas,” ucap Walikota.

Terkait Raperda tentang pajak daerah walikota menyebut, akan memberikan batasan omzet objek pajak daerah, khususnya dalam beberapa hal seperti batasan PBB perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak.

“Ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak. Jadi perlu ditinjau dan direvisi, agar lebih sesuai,” jelasnya.

Untuk  poin selanjutnya, perubahan kembali Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu dilakukan. Hal ini terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan juga pelayanan pemakaman serta kremasi mayat.

Terakhir, Walikota mengatakan, perubahan terhadap peraturan daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri agar tercipta sinkronisasi regulasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto berharap, apa yang dijelaskan Walikota menjadi masukan untuk anggota DPRD.

“Kami menerima sebagai masukan dan untuk selanjutnya anggota DPRD tentu akan membahasnya lebih lanjut,” ucapnya.(Novira/Advertorial)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi internet lemot saat bekerja online

Internet Lemot dan WiFi Putus Nyambung? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi pekerja kantoran Indonesia sedang bekerja

Riset Gallup Ungkap Pekerja Indonesia Paling Bangga Jadi ‘Budak Korporat’, Stres Kerja Terendah di Dunia

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In