Jakarta-Bacaini.ID. Sebuah kasus bersejarah terjadi di New York ketika Michael Chen (45), seorang insinyur perangkat lunak, berhasil memenangkan gugatan perdata senilai $50.000 tanpa bantuan pengacara. Chen menggunakan asisten AI untuk membantu menyusun argumen hukum dan menganalisis preseden kasus serupa.
“Saya menghabiskan waktu dua bulan mempelajari hukum dengan bantuan AI. Sistem ini membantu menganalisis ribuan kasus serupa dan menyusun argumen yang kuat,” ungkap Chen kepada media setempat.
Kasus ini bermula ketika Chen mengalami sengketa dengan kontraktor renovasi rumahnya yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang mematok biaya tinggi, Chen memutuskan untuk menangani kasusnya sendiri dengan bantuan AI.
Hakim Patricia Rodriguez, yang menangani kasus tersebut, mengakui bahwa argumen yang diajukan Chen sangat terstruktur dan didukung preseden hukum yang relevan. “Meskipun tidak menggunakan pengacara, presentasi dan dokumen yang diajukan sangat profesional dan memenuhi standar pengadilan,” kata Rodriguez.
Keberhasilan Chen membuka diskusi baru tentang demokratisasi akses terhadap keadilan. Professor Sarah Williams dari Columbia Law School mengatakan, “Ini menunjukkan potensi AI untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara. Namun, tetap ada batasan di mana AI tidak bisa menggantikan sepenuhnya peran pengacara dalam kasus-kasus kompleks.”
Pengadilan New York kini sedang mempertimbangkan pedoman khusus untuk penggunaan AI dalam proses litigasi. Sementara itu, beberapa firma hukum mulai menawarkan layanan konsultasi hybrid, menggabungkan keahlian pengacara dengan analisis AI untuk memberikan layanan hukum yang lebih terjangkau.
Kemenangan Chen menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dengan pemahaman yang baik dan bantuan teknologi AI, masyarakat umum memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka di pengadilan.
Kemampuan AI dengan sistem Big Data dan Machine Learning yang menghimpun database hukum pidana, hukum perdata dan peraturan perundangan lainnya menjadikan AI semakin pintar untuk menganalisisi subyek, obyek hukum dan analisis pasal yang meringankan, memberatkan, celah hukum, bukti meringankan, bukti memberatkan hanya dalam hitungan detik.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Megawati Barthos, adanya AI saat ini dapat dimanfaatkan oleh JPU untuk membantu menyusun tuntutan yang lebih komprehensif, membantu pengacara meringankan yang dibela dan membantu hakim dalam membuat putusan. Meski tentunya “verifikasi harus tetap dilakukan by human” tapi teknologi ini mempersingkat perangkat hukum untuk menyusun dokumen hukum. “Verifikasi manual tetap dilakukan oleh ahli hukum atau perangkat hukum, tapi hal ini membantu masyarakat yang awam untuk mengetahui sejauh mana kasus hukumnya sebelum mereka berkonsultasi dengan penagacara atau pada saat menghadapi persidangan”, kata Megawati kepada Bacaini.ID pada 03/05/2025 melalui sambungan telepon.
Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono